Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus dibubarkan karena telah menganulir keputusan MK No 60/PUU-XXII/2024 yang menyebut partai politik dapat mengusung Paslon di Pilkada cukup memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah yang telah final dan mengikat.
“Bubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang fungsinya hanya sebagai stempel kekuasaan dan boneka oligarki,” kata KAMI Lintas Provinsi dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (22/8/2024).
KAMI Lintas Provinsi juga mendesak membubarkan rekayasa jahat Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus tampaknya akan menjelma menjadi pengkhianat konstitusi dan suara rakyat.
“Seruan Kekuatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi untuk aksi turun jalan melawan kekuasaan tiran yang sedang membajak konstitusi,” paparnya.
KAMI Lintas Provinsi melihat dengan jelas dan terang benderang ada tanda-tanda dan sinyal penyalahgunaan kekuasaan, praktik politik licik dan busuk di lingkungan kekuasaan legislatif (DPR) dan eksekutif (Presiden ).
“Bahwa politik licik dan busuk tersebut telah menyerang akan membajak konstitusi dan merampas kedaulatan rakyat,” pungkasnya.
Sumber: suaranasional
Foto: Demo di DPR (IST)