Anulir Keputusan MK No 60, KAMI Lintas Provinsi: Bubarkan DPR! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anulir Keputusan MK No 60, KAMI Lintas Provinsi: Bubarkan DPR!

Jumat, 23 Agustus 2024 | Agustus 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-23T03:30:43Z

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus dibubarkan karena telah menganulir keputusan MK No 60/PUU-XXII/2024 yang menyebut partai politik dapat mengusung Paslon di Pilkada cukup memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah yang telah final dan mengikat.

“Bubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang fungsinya hanya sebagai stempel kekuasaan dan boneka oligarki,” kata KAMI Lintas Provinsi dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Kamis (22/8/2024).

KAMI Lintas Provinsi juga mendesak membubarkan rekayasa jahat Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus tampaknya akan menjelma menjadi pengkhianat konstitusi dan suara rakyat.

“Seruan Kekuatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi untuk aksi turun jalan melawan kekuasaan tiran yang sedang membajak konstitusi,” paparnya.

KAMI Lintas Provinsi melihat dengan jelas dan terang benderang ada tanda-tanda dan sinyal penyalahgunaan kekuasaan, praktik politik licik dan busuk di lingkungan kekuasaan legislatif (DPR) dan eksekutif (Presiden ).

“Bahwa politik licik dan busuk tersebut telah menyerang akan membajak konstitusi dan merampas kedaulatan rakyat,” pungkasnya.

Foto: Demo di DPR (IST)
×
Berita Terbaru Update
close