Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menerima uang restitusi senilai Rp706 Juta dari hasil lelang mobil rubicon milik Mario Dandy.
Mobil tersangka penganiayaan Mario Dandy itu laku terjual setelah 3x ditawarkan dengan nilai akhir Rp725 juta.
Namun uang penjualan mobil Rubicon Mario Dandy itu dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjualan dan dikurangi biaya administrasi antarbank Rp2.900,- sehingga didapati nilai akhir Rp706.872.100,-
Penyerahan uang restitusi hasil lelang mobil rubicon Mario Dandy kepada Jonathan diberikan oleh Kasi Barang Bukti & Rampasan Kejari Jaksel pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Dilansir dari laman X @Heraloebss, restitusi itu tidak sebanding dengan cedera fisik dan psikologis yang dialami oleh David.
Bahkan, keluarga korban telah mengeluarkan uang hingga Rp1,2 miliar untuk pengobatan David.
Dalam keterangannya, Kejari Jaksa memastikan hak atas David Ozora terpenuhi dalam pemberian hasil lelang barang bukti tersebut.
Melansir dari laman Antaranews, Jonathan mengaku akan berdiskusi dengan Kasipidum Kejari Jaksel terkait dengan komitmen restitusi terhadap pelaku yakni, Mario Dandy.
Putra RAT itu akan dimintai keterangan atas pertanggungjawabannya untuk menyiapkan restitusi yang telah ditetapkan.
Selain itu, keluarga David juga akan melakukan gugatan perdata terkait perbuatan pelawan hukum yang dilakukan oleh pelaku.
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyebut Mario Dandy harus bertanggung jawab membayar lunas restitusi terhadap korban.
Pasalnya, Mario Dandy disebut masih mempunyai utang sisa restitusi senilai Rp24 miliar.
Restitusi tersebut dapat dibayarkan oleh Mario Dandy seumur hidup selama masih memiliki harta.
Oleh karena itu, Mellisa menegaskan harus ada komitmen dari institusi terkait terkait pelunasan restitusi Mario Dandy.
Lebih lagi, Kejaksaan disebut telah menyurati Mario Dandy terkait kemampuan memenuhi restitusi senilai total Rp25 miliar.
Seiring dengan kasus penganiayaan yang menimpa David, ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo ikut terseret.
Ia sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Harta kekayaan Rafael Alun pun sempat disita KPK sebagai barang bukti hingga akhirnya oleh Mahkamah Agung diminta untuk dikembalikan.
Atas dasar hal tersebut, pihak korban meminta agar pelaku melunasi restitusi yang telah ditetapkan.
Restitusi tersebut harus diberikan di luar pertanggungjawaban Mario Dandy yang divonis 12 tahun penjara.(*)
Sumber: kilat
Foto: Jonathan Latumahina, ayah David Ozora terima hasil lelang mobil Rubicon Mario Dandy. (Kolase tangkapan layar YouTube/ Curhat Bang Denny Sumargo/ Deddy Corbuzier)