Babak Baru Bebasnya Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan Bongkar Borok Kasus Kopi Sianida yang Jerat Kliennya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Babak Baru Bebasnya Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan Bongkar Borok Kasus Kopi Sianida yang Jerat Kliennya

Senin, 19 Agustus 2024 | Agustus 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-19T16:01:12Z

Bebasnya Jessica Kumala Wongso dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu, 19 Agustus 2024 lalu memunculkan sejumlah fakta baru.

Baru-baru ini pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan membeberkan sisi gelap kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin itu.

Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan awalnya mengatakan pihaknya hukuman penjara selama delapan tahun setengah yang dijalani oleh kliennya, merupakan pil pahit yang harus dirasakan.

Namun demikian, Otto mengatakan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim terkait vonis kepada kliennya itu.

Di sisi lain, Otto mengaku pihaknya masih keberatan meski kliennya itu telah dinyatakan bebas bersyarat.

Atas dasar itu, pihaknya mengajukan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menimpa Jessica.

Terlebih, dirinya mengklaim memiliki novum atau bukti baru yang belum pernah terungkap di persidangan Jessica pada 2018 silam.

Otto menduga, novum tersebut disembunyikan oleh pihak tertentu agar Jessica bisa dijebloskan ke penjara.

Ketika disinggung soal tujuan PK untuk memulihkan nama baik Jessica, Otto tak menampik hal tersebut.

Namun demikian, Otto menjelaskan tujuan pengajuan PK adalah lebih dari itu yakni untuk menegakkan kebenaran.

"Sehingga kita berpikir bahwa kalo ada ketidakbenaran di sana, ya kita harus jalankan," kata Otto seperti dikutip Kilat.com dari kanal YouTube TvOne News Senin, 19 Agustus 2024.

Dirinya lantas mengungkit persidangan Jessica pada 2018 silam. Dimana, Otto mengungkapkan ada sejumlah hal yang diabaikan dalam persidangan tersebut.

Atas dasar itu, dirinya mengaku tidak puas dengan putusan Majelis Hakim kepada Jessica pada 2018 silam.

Otto lantas mengungkapkan bahwa jenazah Mirna Salihin tidak pernah menjalani proses autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Kematian Mirna akibat kopi sianida yang dituangkan oleh Jessica, merupakan penilaian sepihak dari Majelis Hakim.

Karena itu, Otto menjelaskan penilaian Hakim tanpa hasil autopsi untuk mengungkapkan suatu pembunuhan, merupakan hal yang bertentangan dengan ilmu hukum.

Dirinya lantas membandingkan kasus penembakan Joshua Hutabarat yang didalangi oleh Ferdy Sambo dan kasus Vina Cirebon.

Di mana kedua kasus tersebut menggunakan autopsi pada jenazahnya.

Untuk itu, dirinya berharap agar Mahkamah Agung turut turun tangan mengatasi kasus tersebut.

"Kalo Mahkamah Agung mengatakan bisa (membenarkan kasus pembunuhan tanpa proses autopsi red.), saya takut, tunduk, walaupun tidak ada dalam kamus hukum saya, itu yang harus dijawab Mahkamah Agung dulu di luar yang lain-lain," tuturnya.(*)

Sumber: kilat
Foto: Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan/Net
×
Berita Terbaru Update
close