Bak Tak Ada Penyesalan, Raut Wajah Meita Irianty Pemilik Daycare Wensen School Saat Diamankan Polisi Disorot -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bak Tak Ada Penyesalan, Raut Wajah Meita Irianty Pemilik Daycare Wensen School Saat Diamankan Polisi Disorot

Jumat, 02 Agustus 2024 | Agustus 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-02T02:22:17Z

Meita Irianty pemilik dari Daycare Wensen School Indonesia yang lakukan penganiayaan pada balita, akhirnya diamankan kepolisian Polres Metro Depok.

Meita Irianty kini resmi tersangka setelah orang tua korban dari balita yang dititipkan di Daycare miliknya, melapor jika sang anak mengalami luka lebam di bagian tubuhnya.

Hal itu juga didukung dengan bukti rekaman CCTV di Wensen School Indonesia yang kini beredar luas di media sosial.

Sebelum ditetapkan tersangka kabarnya Meita Irianty yang juga dikenal sebagai Meita Irianty influencer parenting itu, malah ancam baik penyebar CCTV.

Melansir laporan akun Instagram @Undercover.id, ekspresi Meita menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Meita disebut tak menunjukkan penyesalan setelah berbuat keji pada tubuh mungil seorang balita.

"Momen ketua Yayasan Wensen Cahaya Indonesia Meita Irianty bungkam usai ditangkap," tulis keterangan foto dikutip Kilat.com pada Kamis 1 Agustsus 2024.

Tak sedikit yang menuliskan ragam komentar karena turut geram dengan perbuatan Meita.

Setelah terdengar saut-saut awak media mempertanyakan, apakah Meita alias Tata merasa menyesal dan sudah meminta maaf pada keluarga korban.

"Enggak ada nyeselnya ini orang, minimal minta maaf mbak, itu sudah dibimbing sama wartawan," tulis komentar seorang warganet.

"Kok diam? enggak kaya kemarin bilang mau laporin orang yang nyebar CCTV, mukanya enggak nyesel sama sekali, sakit jiwa!" saut yang lain geram.

"Mungkin briefing dari kuasa hukumnya supaya tetap bungkam, ekspresinya ngeselin," tambah yang lainnya.

Dari laporan Polres Metro Depok, disebutkan jika kasus penganiayaan balita, yang dilakukan Meita sudah masuk dalam tahap penyidikan.

"Iya, jadi inikan kita sudah naik penyidikan ya, tadi sore terus kita melakukan penetapan tersangkanya," ujar Kombes Pol Arya Perdana pada Rabu, 31 Juli 2024.

Atas tindakannya pada para korban tersebut, Meita Irianty diancam pasal berlapis.

Meita diancam dan dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 80 ayat 2tentang perlindungan Anak.

Dengan ancaman pasal-pasal tersebut, influencer parenting itu terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.(*)

Sumber: kilat
Foto: Meita Irianty, pelaku penganiayaan pada balita di Wensen School Indonesia. (Kolase Instagram/ @undercover.id)
×
Berita Terbaru Update
close