Beredar surat undangan rapat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditujukkan kepada Komisi II DPR RI.
Surat tersebut berisi agenda pembahasan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM. 2024 dan revisi PKPU mengenai Pilkada.
Terdapat undangan rapat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditujukan kepada Komisi II DPR RI untuk membahas revisi PKPU mengenai Pilkada.
Undangan rapat itu pun dijadwalkan dari Sabtu hingga Senin (24-26 Agustus 2024) dan akan dimulai pada pukul 19.00 WIB.
Lantas, apakah surat undangan tersebut benar adanya? Berikut faktanya.
Menurut Ketua KPU Mochammad Afifuddin, terdapat kesalahan dalam surat tersebut.
Afif sendiri menegaskan bahwa penyusunan PKPU terbaru akan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baik putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 maupun putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
"Putusan MK itu kan secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. Nah kita akan melakukan itu," ujar Afif falam konferensi pers pada Kamis, 22 Agustus 2024. (*)
Sumber: kilat
Foto: Surat Undangan dari KPU untuk Komisi II DPR terkait pembahasan PKPU. (Dok. Kilat)