Cholil Nafis Desak Jokowi Cabut PP Nomor 28 Tahun 2024: Menyediakan Alat Kontrasepsi Berarti Boleh Pergaulan Bebas -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cholil Nafis Desak Jokowi Cabut PP Nomor 28 Tahun 2024: Menyediakan Alat Kontrasepsi Berarti Boleh Pergaulan Bebas

Selasa, 06 Agustus 2024 | Agustus 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-06T02:35:33Z

Ketua MUI bidang dakwah, Cholil Nafis mengecam PP Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diteken oleh Presiden Jokowi.

Dalam unggahannya di Instagram, Cholil Nafis mendesak agar pemerintah segera merevisi atau mencabut aturan tersebut.

Hal ini karena menurut Cholil Nafis, PP Nomor 28 Tahun 2024 bertentangan dengan Pancasila dan agama.

Selain itu, menurutnya penyediakaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja terdengar seperti membuka celah pergaulan bebas.

"Menyediakan alat kontrasepsi itu berarti boleh pergaulan bebas," ungkapnya.

Selain itu, menurutnya penyediaan alat kontrasepsi itu hanya berfokus menekan terjadinya penularan penyakit menular.

Namun cara yang ditempuh untuk menekan angka penularan penyakit menular itu mengabaikan aturan agama.

"Semua agama melarang berzina begitu ruh sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebab tak ada agama yang memperbolehkan pergaulan bebas," ungkapnya.

Lebih lanjut, Cholil juga megungkapkan unek-uneknya dan merasa jika akhir-akhir ini pemerintah minim melibatkan publik dalam mengambil kebijakan.

Apalagi kebijakan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 dinilainya mengusik keimanan dan keagamaan umat.

Selain Cholil Nafis, Ustaz Hilmi Firdausi juga menyerukan hal serupa.

Ustaz Hilmi mendesak agar PP tersebut direvisi lantaran tidak sesuai dengan budaya dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

Ustaz Hilmi berpendapat jika Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi norma agama dan susila sehingga pemberian alat kontrasepsi kepada remaja dan pelajar dinilainya kurang cocok untuk diberlakukan.(*)

Sumber: kilat
Foto: Ketua MUI bidang dakwah, Cholil Nafis/Net
×
Berita Terbaru Update
close