Dedi Mulyadi: Tidak ada yang Dirugikan Putusan MK -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dedi Mulyadi: Tidak ada yang Dirugikan Putusan MK

Rabu, 21 Agustus 2024 | Agustus 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-21T04:28:40Z

Bakal calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengomentari terkait putusan Mahkamah Kontistusi terkait ambang batas pencalonan dalam Pilkada.

Menurut dia, keputusan tersebut harus diterima oleh semua pihak. 

"Mesti diterima semua dan putusan itu membuat ruang demokrasi makin terbuka. dimana setiap orang tidak terbatasi jumlah kursi di DPRD untuk mencalonkan menjadi gubernur atau mencalonkan menjadi bupati wali kota, " kata Dedi saat ditemui di Alun-alun Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (20/8/2024). 

Dedi menilai, tidak ada yang dirugikan oleh keputusan MK tersebut bahkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) sekalipun.

Justru, Dedi bilang, keputusan MK tersebut bisa memberikan kesempatan kepada kandidat dari partai politik lain yang memiliki keterbatasan kursi keterwakilan di DPRD untuk bertarung di Pilkada. 

"Apa yang dirugikan dari putusan itu? Kita ingin melahirkan pemimpin yang diterima publik kita ingin melahirkan pemimpin yang publiknya menghendaki dan menghendakinya dengan memilih di TPS, " ujarnya. 

Dedi mengaku tidak masalah jika nantinya memiliki banyak rival di Pilkada Jawa Barat 2024. 

Mantan Bupati Purwakarta dua periode ini siap menghadapi siapapun kandidat calon Gubernur Jawa Barat yang bisa diusung partai politik dengan syarat ambang batas pencalonan sesuai ketetapan MK. 

"Bagi saya enggak ada problem apapun dengan itu, " tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa. 

Putusan tersebut mengatur terkait perubahan ambang batas ambang minimal suara atau kursi bagi parpol dalam mengusung pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024.

Sumber: kompas
Foto: Dedi Mulyadi(Dokumentasi Dedi Mulyadi)
×
Berita Terbaru Update
close