Deretan Parpol Bisa Mengusung Pasangan Cagub-cawagub Sendiri di Pilkada Jakarta -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Deretan Parpol Bisa Mengusung Pasangan Cagub-cawagub Sendiri di Pilkada Jakarta

Selasa, 20 Agustus 2024 | Agustus 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-20T16:05:58Z

Sebanyak 9 parpol peserta Pemilu di Jakarta bisa mengusung calon sendiri di Pilkada 2024.

Hal itu terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan terbaru tentang ambang batas parlemen Pilkada Jakarta 7,5 persen.

Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, permohonan yang diajukan Partai Buruh dan Gelora menjadikan threshold pencalonan gubernur Jakarta 7,5 persen.

Seperti diketahui sebanyak 24 parpol mengikuti pileg 2024 di Jakarta.

Dari jumlah itu, berdasarkan putusan nomor 60 MK terbaru, maka 9 parpol bisa mengusung calon gubernur sendiri.

Partai yang bisa mengusung sendiri adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, ΡΑΝ, Demokrat, dan PSI.

Seperti diketahui sebanyak 12 parpol telah mengusung pasangan Ridwan Kamil - Suswono untuk Pilkada Jakarta 2024.

Dengan terbitnya putusan MK nomor 60, maka setidaknya beberapa parpol bisa kembali mengusung calon lain seperti PDIP dan sejumlah parpol lainnya.

Berikut hasil rekapitulasi perolehan suara dalam Pileg 2024 DPRD DKI Jakarta:

1. PKB: 470.652 (7,76%)

2. Gerindra: 728.297 (12%)

3. PDIP: 850.174 (14,01%)

4. Golkar: 517.819 (8,53%)

5. NasDem: 545.235 (8,99%)

6. Partai Buruh: 69.969 (1,15%)

7. Partai Gelora: 62.850 (1,04%)

8. PKS: 1.012.028 (16,68%)

9. PKN: 19.204 (0,32%)

10. Hanura: 26.537 (0,44%)

11. Garuda: 12.826 (0,21%)

12. ΡΑΝ: 455.906 (7,51%)

13. PBB: 15.750 (0,26%)

14. Demokrat: 444.314 (7,32%)

15. PSI: 465.936 (7,68%)

16. Perindo: 160.203 (2,64%)

17. PPP: 153.240 (2,53%)

18. Partai Ummat: 56.271 (0,93%) (*)

Sumber: kilat
Foto: Deretan Bendera Parpol/Net
×
Berita Terbaru Update
close