Sosok Dharma Pongrekun jadi sorotan usai lolos menjadi Cagub untuk Pilgub 2024.
Namun sisi lain dari lolosnya Dharma Pongrekun pun terkuak dimana banyak netizen yang mengaku bahwa NIK KTP-nya telah disalahgunakan dengan didaftarkan sebagai pendukung pasangan Kun Wardana di Pilgub 2024 mendatang.
Namun rupanya ada ancaman hukum jika benar sosok tersebut menggunakan Nomor Induk Kependudukan orang lain untuk bisa lolos sebagai syarat maju independen.
Hal itu diungkap oleh akun Twitter @ismailfahmi yang mengungkap adanya empat pelanggaran aturan jika dugaan tersebut benar dilakukan oleh Dharma dan Kun.
Dari cuitan akun Twitter tersebut, aturan pertama yang dilanggar adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum.
Dijelaskannya bahwa terdapat pasal 264 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, atau membuat dokumen palsu yang dapat digunakan dalam pemilihan umum diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Tak hanya itu, adapun ancaman denda sebanyak Rp600 juta.
Kedua, aturan yang dilanggar yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 67 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan, mengubah, atau menggunakan dokumen kependudukan palsu diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.00," tulisnya.
Ketiga, aturan yang dilanggar yakni terkait pemalsuan dokumen.
Dimana ada dua pasal yang membahas mengenai hal tersebut yakni pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat, bisa dikenakan jika KTP yang digunakan tersebut adalah palsu dan bahkan digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Lalu pasal 264 KUHP yang membahas mengani penggunaan surat palsu dan bisa dikenakan pasal tersebut jika KTP asli digunakan tanpa seizin pemilik asli.
Terakhir, poin keempat yakni aturan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.
Dimana ada beberapa pidana terkait pemalsuan dokumen hingga pelanggaran privasi dan data pribadi.
Seluruh aturan pidana tersebut sesuai dengan Grok's Answer kala diberi pertanyaan soal Dharma.
"Dharma Pongrekun dituding memalsukan bukti dukungan dengan mengumpulkan KTP warga Jakarta tanpa sepengetahuan mereka. Coba dianalisis, hal ini melanggar hukum apa saja dan apa pidananya," tandas akun @ismailfahmi terkait peristiwa tersebut.(*)
Sumber: kilat
Foto: Dharma Pongrekun/Net