Duet Anies Baswedan dan Ahok di Pilgub Jakarta 2024 Dinilai Sulit Terealisasi, Sosok Ini Bocorkan Peluang Agar Terwujud -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Duet Anies Baswedan dan Ahok di Pilgub Jakarta 2024 Dinilai Sulit Terealisasi, Sosok Ini Bocorkan Peluang Agar Terwujud

Kamis, 01 Agustus 2024 | Agustus 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-01T14:11:45Z

Pilgub Jakarta 2024 diramaikan dengan isu duet antara dua mantan Gubernur DKI Jakarta yaitu Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Anies Baswedan dan Ahok sempat digadang-gadang untuk berduet di Pilgub Jakarta 2024 mendatang oleh sejumlah pihak.

Anies Baswedan dan Ahok sempat beradu di Pilgub Jakarta 2017 lalu dimana pasangan Anies-Sandi berhasil memenangi putaran kedua.

Kini Anies Baswedan dan Ahok sempat saling berkomunikasi satu satu sama lain jelang Pilgub Jakarta 2024.

Anies yang kembali maju sebagai calon Gubernur Jakarta petahana masih mencari sosok calon wakil yang akan menemaninya.

Ahok yang saat ini menjadi kader di PDIP digadang-gadang untuk berduet dengan mantan rivalnya itu di Pilgub Jakarta 2017.

Namun sayangnya, duet dari keduanya itu dinilai akan sulit terealisasi karena adanya undang-undang yang berlaku.

Duet Anies-Ahok terkendala undang-undang no 10 Tahun 2016 pasal 7 ayat 2.

Undang-Undang tersebut bertuliskan bahwa seorang gubernur tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai wakil gubernur.

Hal tersebut menunjukan bahwa Ahok tidak diperbolehkan untuk maju sebagai calon Wakil Gubernur Jakarta.

Namun salah satu akun Twitter yaitu @timpenguinnas menyebut ada sejumlah peluang yang memungkinkan duet Anies-Ahok akan terwujud.

Akun tersebut menjelaskan bahwa duet Anies-Ahok bisa saja terwujud dengan beberapa mekanisme yang berlaku.

Tahapan pertama yaitu adanya perubahan Undang-Undang Pemilu oleh DPR dimana aturan UU no 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2.

Selain itu, adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi juga menjadi salah satu cara untuk mewujudkan duet Anies-Ahok.

Namun gugatan tersebut harus adanya urgensi dan tujuan yang jelas agar dapat dikabulkan oleh MK.

Tahapan terakhir adalah adanya perubahan aturan oleh KPU yaitu mengecualikan pasal 7 ayat 2 agar Anies-Ahok dapat berduet.

Saat ini baik Anies maupun Ahok belum memberikan sinyal jelas bahwa keduanya akan berduet di Pilgub Jakarta 2024.(*)

Sumber: kilat
Foto: Anies Baswedan dan Ahok diusulkan berduet di Pilgub Jakarta 2024 (kilat.com/dok. Kolase Instagram @aniesbaswedan dan @basukibtp)
×
Berita Terbaru Update
close