Duta Sheila On 7 Ikut Unggah Garuda Biru di Instagram dan Langitkan Doa Mohon Perlindungan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Duta Sheila On 7 Ikut Unggah Garuda Biru di Instagram dan Langitkan Doa Mohon Perlindungan

Kamis, 22 Agustus 2024 | Agustus 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-22T07:52:48Z

Baru-baru ini, banyak publik figur meramaikan media sosial dengan mengunggah foto garuda biru peringatan darurat termasuk Duta Sheila On 7.

Duta Sheila On 7 tidak hanya mengunggah foto garuda biru tanda peringatan darurat, tetapi juga turut melangitkan doa.

"Hasbunallah wa ni’mal wakiil. Ni’mal maula wa ni’man nasiir," tulis pakduta, dikutip dari Kilat.com pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Sebagai informasi, keterangan yang dituliskan Duta Sheila On 7 itu merupakan kalimat dzikir sebagai doa mohon perlindungan.

Dilansir dari Kilat.com yang bersumber dari laman ecentral.my pada Kamis, 22 Agustus 2024, zikir "Hasbunallah wa ni’mal wakiil" termuat dalam Al Quran surat Al-Imran ayat 173 yang berarti "Cukuplah Allah sebagai penolong bagi kami dan Allah adalah sebaik-baik pelindung".

Sementara zikir "Ni’mal maula wa ni’man nasiir," terdapat dalam surat Al.Anfal ayat 40 yang berarti "Allah adalah sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong".

Zikir tersebut diucapkan untuk memberikan ketenteraman hati, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, dilapangkan hatinya, dan dikaruniakan sifat berani.

Unggahan Duta Sheila On 7 berupa Garuda Biru tersebut merupakan bentuk reaksi atas upaya DPR dan pemerintah menganulir putusan MK mengenai ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dalam rapat revisi UU Pilkada, pada Rabu, 22 Agustus kemarin.

Dilansir dari laman resmi DPR, putusan MK yang dianulis adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yaitu menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk partai politik.

Putusan tersebut dianulir hanya untuk partai yang tidak mempunyai kursi di DPRD dengan syarat memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap di provinsi tersebut.

Selain itu juga revisi Undang-undang Pilkada Nomor 72 huruf d tentang usia minimal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta Calon Bupati/Wali Kota dan Calon Wakil Bupati/Wali Kota dilakukan perubahan mengikuti Keputusan Mahkamah Agung (MA) yaitu paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta usia 25 tahun untuk Calon Bupati/Wali Kota dan Calon Wakil Bupati/Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.(*)

Sumber: kilat
Foto: Duta Sheila On 7 unggah postingan garuda biru di Instagram. (Kolase Instagram/ @pakduta)
×
Berita Terbaru Update
close