Selain tak sudi cintanya diputus, tersangka AP ternyata punya motif lain untuk menyebarkan video syur putri David Bayu alias David Naif, Audrey Davis. Ternyata AP beralasan dirinya nekat menyebarkan video syurnya demi berbagi fantasi dan sensasikepada orang lain saat berhubungan badan dengan mantan pacarnya itu.
Fakta itu dibongkar oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
“Agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD (Audrey Davis). Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana,” kata Ade Ary saat di Polda Metro Jaya, Senin (12/8/2024).
Ade Ary menyampaikan, AP yang berstatus seorang pengangguran membuat telah beberapa kali merekam sendiri saat berhubungan badan dengan Audrey Davis di rumahnya. Perekaman itu pun dilakukan AP tanpa seizin Audrey.
“Tersangka AP tidak bekerja, proses pembuatan video ini perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah tersangka AP, dan saat merekam itu tidak diketahui tidak seizin saksi AD,” jelas Ade Ary.
Mantan Pacar Lawan Main Ditangkap
Diketahui, polisi telah menangkap AP, tersangka baru dalam kasus video syur Audrey Davis.
AP yang merupakan mantan pacar Audrey ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Sabtu (10/8/2024) lalu.
Setelah ditangkap, AP mengaku jika alasannya menyebarkan video syur yang diperankan dirinya dengan Audrey karena sakit hati karena cintanya diputus oleh sang pacar.
Dari penangkapan AP, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, merek Samsung Galaxy S22 dan Iphone 8, sebuah flashdisk berisi video porno, sebuah buah laptop dan akun email tersangka.
Buntut dari aksinya itu, AP dijerat Undang-Undang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Sumber: suara
Foto: Kolase pemeran pria dan Audrey Davis dalam pusaran kasus penyebaran video porno Sumber : Kolase tvOnenews.com