GMNI Desak KPU Independen dan Parpol Taati Putusan MK -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

GMNI Desak KPU Independen dan Parpol Taati Putusan MK

Minggu, 25 Agustus 2024 | Agustus 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-25T04:23:04Z

Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk bersikap independen dan berani menolak segala intervensi yang ingin membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino, KPU dalam mengubah PKPU harus komitmen berpijak pada putusan MK. Sehingga PKPU yang dikeluarkan tidak cacat hukum dan tidak hanya mengakomodir kepentingan dinasti politik.

“KPU harus berani menolak segala intervensi dan intimidasi. Harus tegak lurus pada putusan MK," tutur Arjuna melalui keterangannya, Sabtu malam (24/8).

Arjuna berpendapat, jika KPU berani dan komitmen dengan putusan MK maka rakyat akan mendukung dan berada di garda depan mendukung keputusan KPU. Namun apabila KPU menyimpang maka rakyat akan kembali melawan turun ke jalan. Situasi akan semakin kacau.

“Jika KPU berani rakyat pasti mendukung. Namun jika menyimpang kemarahan rakyat akan semakin memuncak”, tambah Arjuna.

Selain itu, Arjuna juga memperingatkan partai politik untuk taat pada putusan MK. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak bisa dikompromikan dan menjadi alat transaksi tukar-menukar kepentingan. 

Tafsir MK setara dengan UU, terangnya, yang menjadi constitutional leadership sehingga tidak boleh ditukar dengan kepentingan sempit jangka pendek.

“Parpol harus taat putusan MK. Jangan coba bermain dengan buying time yang di belakangnya ada transaksi untuk win-win solution di antara mereka. Sehingga mencederai putusan MK,” tegas Arjuna.

GMNI pun mengingatkan parpol untuk menerima secara utuh putusan MK, baik putusan 60 maupun putusan 70. Tidak ada tawar-menawar. 

Putusan MK adalah aturan main yang adil dan fair. Aturan main tidak boleh ditransaksikan, ditukar dengan kepentingan jangka pendek semata. Jika demikian parpol punya andil besar merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Putusan MK tidak boleh ditawar. Jika MK memutuskan syarat batas usia 30 tahun saat penetapan calon kepala daerah ya harus ditaati, jangan ditawar-tawar lagi. Politik harus taat dengan hukum sebagai bangsa yang beradab. Jangan brutal!” tutup Arjuna.

Sumber: rmol
Foto: Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino/Dok pribadi
×
Berita Terbaru Update
close