Goenawan Mohamad Serukan Revolusi dan Bubarkan DPR! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Goenawan Mohamad Serukan Revolusi dan Bubarkan DPR!

Jumat, 23 Agustus 2024 | Agustus 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-23T03:30:48Z

Sastrawan Goenawan Mohamad atau GM tak mampu menahan air matanya saat berbicara di depan perwakilan Mahkamah Konstitusi atau MK dalam audiensi menolak sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal UU Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024. Dia tampak terisak menangis ketika berbicara perihal demokrasi hari ini.

Mulanya GM menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah yang sudah menerima kedatangannya bersama sejumlah masyarakat dari berbagai elemen. Dia mengatakan, keadaan demokrasi Tanah Air saat ini sedang genting.

Tak berselang lama, GM tampak menaruh mikrofonnya dan menangis. “Maaf saya enggak bisa ngomong karena emosi,” ujarnya, Kamis, 22 Agustus 2024.

Kemudian GM menyerukan untuk melakukan revolusi karena kondisi di Indonesia saat ini. Namun dia menyebut ongkos untuk melakukan revolusi itu banyak. “Ya, kalau saya enggak menahan diri, saya bilang kita revolusi saja,” ujarnya.

Ia mengatakan, keadaan demokrasi di Indonesia sudah keterlaluan. Dia juga menyerukan supaya keberadaan DPR itu dibubarkan saja. Sebab, sikap DPR yang semestinya mewakili suara rakyat malah melawan konstitusi.

“Sebenarnya DPR yang melawan konstitusi harus dibubarkan,” ucapnya. Audiensi masyarakat dari elemen akademisi hingga aktivis ini buntut sikap DPR yang menganulir putusan MK soal UU Pilkada.

Adapun MK memutus dua perkara perihal Undang-undang Pilkada pada Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah memutuskan mengubah syarat pendaftaran pasangan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan.

MK menyatakan, bahwa seluruh partai politik peserta pemilu, baik yang mendapatkan kursi di DPRD ataupun tidak, bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Sementara dalam perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon oleh penyelenggara pemilu.

Sumber: kba
Foto: Sastrawan Goenawan Mohamad atau GM/Net
×
Berita Terbaru Update
close