Tim Advokasi untuk Demokkrasi (TAUD) mengungkapkan sejumlah massa aksi tolak pengesahan RUU Pilkada yang ditangkap dan diperiksa diduga mengalami penyiksaan. Salah satu korban kekerasan adalah staf LBH Jakarta berinisial IR.
"Rekan kami, inisial IR itu mengalami tindakan kekerasan yang bagi kami sangat fatal dampaknya yaitu patah di bagian hidung dan kemudian sekujur wajahnya mengalami lebam yang dilakukan aparatur keamanan dalam hal ini berdasarkan keterangan korban dan berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan aparat TNI dengan sepatu," ujar Fadhil Alfathan selaku Pengacara publik dari LBH Jakarta yang tergabung dalam TAUD dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/8).
Selain staf LBH Jakarta, Direktur Lokataru Del Pedro Marhaen juga ditangkap. Fadhil mengatakan mayoritas peserta aksi yang ditangkap mengalami kekerasan baik fisik maupun psikis dan verbal.
Fadhil menambahkan proses penegakan hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya (PMJ) tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ketika dibawa ke PMJ dalam kondisi shock secara mental, dalam kondisi sakit secara fisik, mereka harus menjalani proses pemeriksaan. Padahal, pertanyaan pertama dalam seluruh teknis pemeriksaan polisi adalah apakah Anda sehat jasmani atau rohani," ujarnya.
"Pertanyaan pertama saja bagi kami tidak terpenuhi, bagaimana kita ingin beranjak pada proses pemeriksaan dengan pertanyaan-pertanyaan berikutnya. Tapi, hal ini yang kemudian dilakukan dan bagi kami cenderung dipaksakan," sambungnya.
Sementara Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayu Syah Putra belum merespons ketika diminta konfirmasi terkait dugaan tindakan kekerasan anggota Kodam Jaya saat aksi kemarin.
Gelombang aksi demonstrasi terjadi di sejumlah daerah termasuk Jakarta pada Kamis (22/8) kemarin. Aksi turun ke jalan tersebut merupakan wujud protes publik atas tindakan DPR dan pemerintah yang hendak mengesahkan RUU Pilkada.
Penanganan aksi tersebut menuai kritik karena polisi disebut menggunakan kekuatan berlebih dan bertindak brutal. Setidaknya sebanyak 301 orang ditangkap dalam aksi demonstrasi tersebut.
Rinciannya berada di Polres Metro Jakarta Pusat sebanyak 108 orang, Polres Metro Jakarta Timur 143 orang, dan Polda Metro Jaya 50 orang.
"Total ada 301 yang diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/8).
Ade Ary menyebut beberapa di antaranya merupakan anak-anak atau mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun. Namun, ia tak menyebut jumlahnya secara rinci.
Sumber: cnnindonesia
Foto: Tim Advokasi untuk Demokkrasi (TAUD) mengungkapkan sejumlah massa aksi tolak pengesahan RUU Pilkada yang ditangkap dan diperiksa diduga mengalami penyiksaan. (ANTARA FOTO/FAUZAN)