Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Komisaris Bery Juana Putra menjelaskan, penetapan tersangka penganiayaan anak di Early Steps daycare Pekanbaru dilakukan setelah pemeriksaan lima saksi.
"Penetapan dilakukan sejak kemarin," kata Bery Juana Putra pada 8 Agustus 2024.
Bery menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Laporan diterima Polresta Pekanbaru pada 31 Mei 2024.
Pelapornya adalah ibu korban, Aya Sofia (41) dugaan kekerasan yang kekerasan anak berumur 4 tahun.
Diberitakan sebelumnya, beredar foto viral soal penganiayaan anak di akun Instagram @phy_losophy, menampilkan beberapa foto berisi awal mula penganiayaan hingga dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Foto yang diam-diam diambil oleh salah satu pengasuh Daycare, disebarkan oleh akun Instagram @phy_losophy.
Anak-anak yang dititipkan ke Daycare diletakkan di kursi makan dengan kaki dan tangan dilakban.
Bahkan mulut mereka juga dilakban dengan alasan agar anak tersebut tidak buang air besar.
Karena menurut keterangan dari saksi, jika anak-anak tersebut BAB maka akan membuat repot pengurus.
"Tindak pidana ringan, Tidak dipenjara
Kaki dilakban seharian, Mulut dilakban,," ungkap akun @phy_losophy.
"Tidak dikasi makan minum Alasannya supaya anak tidak BAB,repot ngurus anak BAB," sabungnya.
Dan lakban tersebut akan dibuka ketika menjelang sore anak-anak akan dijemput oleh orang tua mereka.
Pada keterangan saksi penganiayaan di daycare tersebut menjelaskan bahwa tidak CCTV.
Sehingga apa pun yang dilakukan oleh pihak daycare kepada anak tidak bisa dipantau orang tua. (*)
Sumber: kilat
Foto: Pemilik Early Steps Daycare Pekanbaru Dijerat UU Perlindungan Anak/Net