Siswi SMP berinisial FR (15) diduga dicabuli kakak iparnya AH (27) di kawasan Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kuasa hukum korban, Prabu Dana Mbozo mengatakan pencabulan ini diduga sudah dilakukan dua kali.
“Dugaan tindak pidana terjadi beberapa kali, pengakuan daripada FR ini sudah dua kali, pertama terjadi Februari 2023 dan kedua Juli 2024,” kata Prabu, Selasa (13/8/2024).
Prabu menilai aksi bejat AH kepada FR tidak menggunakan modus memberikan sesuatu atau iming-iming.
Namun aksi AH justru dikategorikan sebagai pemaksaan.
“Karena pada saat korban mau berontak, itu mulutnya disekap, artinya kan ada paksaan, dan tidak ada modus iming-iming,” lugasnya.
Prabu menjelaskan peristiwa tersebut terungkap usai FR akhirnya menceritakan kepada pihak keluarga usai sebelumnya sejak awal kejadian satu tahun lalu hanya dapat memendamnya.
Awal kejadian, FR mengaku tengah tertidur sekira pukul 01.00 WIB di ruang kamarnya dan secara tiba-tiba datang AH dan langsung menindihnya sembari membuka pakaian korban hingga tidak mengenakan apapun.
Padahal saat waktu kejadian tersebut terdapat pihak keluarga FR yang tengah tertidur juga di lokasi serupa.
“AH ini tidak tinggal satu rumah, tapi berdekatan dalam arti sekitar 15-20 meter dari rumah FR,” jelasnya.
Prabu menuturkan perkara tersebut saat ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan dugaan tindak pidana pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Setelah itu pihak keluarga dengan korban juga sudah mengikuti BAP.
“Korban juga sudah melakukan visum dan kami sudah menjalin komunikasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan itu akan sudah penjadwalan konsultasi pada Rabu (14/8/2024) mendatang,” tuturnya.
Usai kejadian, FR dipastikan mengalami trauma berat hingga terpaksa berhenti sekolah karena malu bersosialisasi.
Keluarga Korban Syok
Sementara kakak korban, M (35) menyampaikan terkejut saat mendengar cerita dari FR, mengingat terduga pelaku adalah kakak ipar.
Sebab tidak ada sikap aneh dari FR dan AH usai kejadian tersebut berlangsung.
“Perasaannya jadi percaya tidak percaya, tapi emang benar, perasaanya ya kok bisa setega itu sama adik sendiri, walaupun ipar kan istilahnya adik, kenapa tega, saya syok banget,” ucapnya.
M mengungkapkan AH dapat diberikan hukuman yang terberat atas perilakunya.
“Harapan dari keluarga pelaku dihukum yang seberat beratnya, karena sakit hati orangtua saya,“ pungkas Maya.
Sumber: wartakota
Foto: Seorang siswi SMP berinisial FR (15) diduga dicabuli oleh kakak iparnya AH (27) di kawasan Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi hingga sebanyak dua kali. (Ilustrasi)/Tribun Jateng