Isi Pembicaraan Anies dengan PDI-P: Potensi Kerja Sama dan Menangkan Pilkada Jakarta -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Isi Pembicaraan Anies dengan PDI-P: Potensi Kerja Sama dan Menangkan Pilkada Jakarta

Rabu, 21 Agustus 2024 | Agustus 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-21T07:11:41Z

Juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, mengungkapkan detail pembicaraan antara mantan Gubernur Jakarta tersebut dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

“Sejauh ini pembicaraan masih seputar potensi kerja sama dan memenangkan Pilkada Jakarta,” kata Sahrin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2024).

Sahrin menilai bahwa PDI-P melihat adanya aspirasi kuat dari warga Jakarta terhadap Anies.

“Sebagaimana kita tahu, PDI-P selalu mengedepankan preferensi warga dalam menentukan kepemimpinan daerah,” tambahnya.

Oleh karena itu, Sahrin memastikan bahwa pembicaraan masih fokus pada kerja sama dan strategi untuk memenangkan Pilkada Jakarta.

Mengenai kemungkinan Anies menjadi kader PDI-P, Sahrin menyampaikan bahwa Anies akan menilai dinamika ke depan.

“Pembicaraan masih seputar hal tersebut. Hal lainnya nanti kita lihat perkembangannya di depan,” kata dia.

Sebagai informasi, komunikasi antara Anies dan PDI-P menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Gelora.

MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik kini disamakan dengan threshold pencalonan jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju, kini dapat berubah.

Anies Baswedan, yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta, kini memiliki harapan baru.

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya memerlukan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. PDI-P, yang sebelumnya tidak dapat mengusung calon karena tidak memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.

PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Sumber: kompas
Foto: Anies Baswedan ketika berdialog dengan warga Kampung Elektro, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (8/8/2024).(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
×
Berita Terbaru Update
close