Jessica Kumala Wongso Baru Jalani 8 Tahun Penjara dari Vonis 20 Tahun, Kok Bisa Bebas? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jessica Kumala Wongso Baru Jalani 8 Tahun Penjara dari Vonis 20 Tahun, Kok Bisa Bebas?

Minggu, 18 Agustus 2024 | Agustus 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-18T15:56:25Z

Jessica Kumala Wongso diketahui baru jalani vonis delapan tahun penjara. dari vonis 20 tahun, kok bisa bebas?

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengumumkan bahwa Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah diberikan pembebasan bersyarat yang berlaku mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra, dikutip Kilat.com melalui Antara, Minggu, 18 Agustus 2024.

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Jessica ini sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Sebagai seorang narapidana yang telah mendapatkan pembebasan bersyarat, Jessica masih diharuskan untuk melapor dan mengikuti bimbingan hingga tahun 2032.

“Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032,” jelas Eduar.

Eduar menjelaskan bahwa Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016 setelah terjerat kasus pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Jessica kemudian menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” tambah Eduar.

Jessica sebelumnya dinyatakan bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016.

Mirna meninggal setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016.

Namun, Jessica sempat menghilang dari tempat tinggalnya dan akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian memulai persidangan atas kasus Jessica pada 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Kisworo memutuskan bahwa Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun.

Setelah menerima vonis tersebut, Jessica mengajukan banding.

Pada Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jessica dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Karena tidak berhasil dalam upaya banding, Jessica mengajukan kasasi. Namun, pada Juni 2017, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi Jessica, sehingga ia tetap harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.

Lalu, Pengacara Jessica, Otto Hasibuan meluapkan rasa bahaginya setelah kliennya dinyatakan bebas bersyarakat pada Minggu, 18 Agustus 2024.

"Jadi puji Tuhan-lah, ya, bahwa Jessica bisa keluar. Kami juga surprise (terkejut), ya, karena bayangkan saja seharusnya kan 20 tahun, tapi belum penuh 20 tahun dia sudah bisa keluar," ungkap Otto, dikutip Kilat.com melalui kanal Youtube Kompas TV, Minggu, 18 Agustus 2024.

Menurut Otto, remisi yang diberikan kepada Jessica ini merupakan suatu hal yang luar biasa.

Ia juga menjelaskan tentang perilaku Jessica selama delapan tahun berada di penjara.

"Saya belum berbincang detail sama Kepala Lapas, tapi saya mendengar bahwa memang ini remisi yang luar biasa diberikan kepada Jessica," terangnya.

"Karena dia juga super-super (sangat-sangat) berkelakukan baik di dalam (lapas). Seharusnya yang bisa menjelaskan ini lapasnya," imbuh Otto.

Otto menyebutkan bahwa ini adalah awal yang baru bagi Jessica.

Setelah Jessica dibebaskan, tim pengacaranya telah merencanakan beberapa langkah ke depan. Salah satunya adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). (*)

Sumber: kilat
Foto: Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Tak Jalani Setengahpun Vonis Kasus Kopi Sianida (dok. Istimewa)
×
Berita Terbaru Update
close