Tim hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, menyebutkan kliennya akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.
Hidayat mengatakan, pihaknya akan mendaftarkan permohonan PK ke Mahkamah Agung pada minggu depan.
"PK tetap jalan ya, mungkin minggu depan kita daftarkan," ujar Hidayat di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu, 18 Agustus 2024.
Hidayat menjelaskan, pihaknya memiliki bukti baru (novum) atas PK tersebut. Dia meminta publik bersabar.
"Oh pasti novum baru, kalau nggak ada, nggak mungkin kita PK. Oke, kita tunggu ya," katanya.
Untuk diketahui, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dari lapas Pondok Bambu hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024.
Pembebasan bersyarat ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga tahun 2032.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan Jessica diberikan bebas bersyarat karena dinilai telah berkelakuan baik.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Deddy dalam keterangan tertulis.
Diketahui, Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016 lalu. Dia menerima vonis pidana selama 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
"Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta," kata Deddy. (*)
Sumber: kilat
Foto: Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dari lapas Pondok Bambu hari ini, Minggu 18 Agustus 2024. (kilat.com/Sandy)