Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Hanya Dipenjara 8 Tahun dari 20 Tahun Masa Tahanan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Hanya Dipenjara 8 Tahun dari 20 Tahun Masa Tahanan

Minggu, 18 Agustus 2024 | Agustus 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-18T05:49:09Z

Jessica Wongso pelaku pembunuh berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida di bebas bersyarat pada hari ini 18 Agustus 2024.

Jessica Wongso dibebaskan bersyarat setelah menjalani masa hukum 8 tahun penjara dari yang seharusnya 20 tahun penjara.

Diketahui Jessica Wongso mulai ditahan sejak 30 Juni 2016. Dirinya dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Jessica dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta.

Lebih dalam, Jessica mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari karena berprilaku baik saat menjalani masa tahanan.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana,"

"dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra,

Pelaku pembunuhan terhadap sahabat nya sendiri itu, keluar dari lapas pada pukul 09.38 WIB.

Saat keluar dari lapas, Dirinya langsung disambut oleh pengacaranya yaitu Otto Hasibuan.

Setelah bebas, Jessica akan dibawa ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk melakukan proses administrasi lebih lanjut.

Di Balai Pemasyarakatan akan dilaksanakan serah terima Jessica kepada keluarganya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI telah menyatakan bahwa Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

"berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Deddy Eduar Eka Saputra

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (*)

Sumber: kilat
Foto: Jessica Wongso akhirnya hirup udara bebas (Tangkap layar Twitter @IndoPopBase)
×
Berita Terbaru Update
close