Jessica Wongso Dapat Remisi Bebas Bersyarat, Pakar Hukum Pidana: Memang Seharusnya Tidak Dihukum -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jessica Wongso Dapat Remisi Bebas Bersyarat, Pakar Hukum Pidana: Memang Seharusnya Tidak Dihukum

Minggu, 18 Agustus 2024 | Agustus 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-18T15:56:22Z

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso akhirnya dapat menghirup udara bebas.

Bebasnya Jessica Wongso menuai beragam tanggapan dari sejumlah pihak.

Baru-baru ini, Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan turut memberikan komentarnya terkait bebasnya Jessica Wongso.

Asep mulanya menyampaikan ucapan selamat kepada Jessica Wongso yang mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu.

Asep mengatakan pihak Lapas seharusnya telah membebaskan Jessica sejak awal kasus kopi sianida mencuat.

Dirinya juga menyebut Jessica menjadi salah satu korban peradilan sesat di Tanah Air.

Pasalnya, Asep mengungkapkan tidak ada satu bukti yang menguatkan bahwa Jessica merupakan pelaku pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan kopi sianida.

Dirinya berharap agar peradilan sesat yang dialami oleh Jessica, tidak terulang di Indonesia.

Asep juga menyoroti langkah hukum peninjauan kembali (PK) yang sempat diajukan oleh pihak Jessica.

Pria berkacamata itu menilai, langkah PK yang sempat diajukan oleh Jessica harus dilanjutkan.

Hal ini dilakukan untuk memulihkan kembali nama baik Jessica.

Asep menilai, bebasnya Jessica juga telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Terlebih Jessica dinilai berkelakuan baik selama menjalani penahanannya.

"Tapi karena yang bersangkutan berkelakuan baik ya itu yang menilai adalah Kanwil ya bersama Dewan Pemasyarakatan mereka merapatkan jadi ketika merapatkan ada dispensasi bahwa ada pembebasan bersyarat, ada syarat-syarat terpenuhi," kata Asep seperti dikutip Kilat.com dari kanal YouTube Metro TV Minggu, 18 Agustus 2024.

Namun demikian, keluarnya Jessica dari penjara tidak dilakukan secara serta merta.

Pasalnya, Jessica hanya mendapatkan remisi bebas bersyarat.

Dimana dalam remisi tersebut, Jessica dilarang untuk melanggar pidana sekecil apapun.

Selain itu, Jessica juga masih diwajibkan untuk melapor kepada pihak lapas secara berkala.

"Misalkan tilang yang paling gampang, kalo dia melakukan perbuatan, bisa dimasukkan lagi," tuturnya.(*)

Sumber: kilat
Foto: Kolase pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan dan Jessica Wongso (Kolase tangkap layar antikorupsi.org dan Twitter @IndoPopBase)
×
Berita Terbaru Update
close