Jokowi Soal Putusan MK dan RUU Pilkada: Tetap yang Dibicarakan si Tukang Kayu -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jokowi Soal Putusan MK dan RUU Pilkada: Tetap yang Dibicarakan si Tukang Kayu

Kamis, 22 Agustus 2024 | Agustus 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-22T16:53:03Z

Presiden Joko Widodo atau Jokowi turut angkat bicara soal Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada yang tengah dibahas oleh DPR.

Dalam pidatonya di penutupan Munas Partai Golkar, Presiden Jokowi mulanya menyoroti fenomena RUU Pilkada yang menuai protes dari netizen.

"Setelah saya lihat di media sosial, ini salah satu yang ramai, tetap soal si tukang kayu, kalo sering buka di media sosial pasti tahu, tukang kayu ini siapa," kata Presiden seperti dikutip Kilat.com dari kanal YouTube KompasTV Kamis, 22 Agustus 2024.

Padahal kata Presiden, yang putusan tersebut adalah MK, dimana lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam mengatur masalah konstitusi di ranah yudikatif.

Di waktu yang bersamaan, Presiden juga menyoroti agenda DPR yang saat ini tengah mempercepat pembahasan RUU Pilkada 2024.

"Tapi tetap yang dibicarakan si tukang kayu, ya tidak apa-apa itu warna-warni sebuah demokrasi," ujarnya.

Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di eksekutif, Presiden mengungkapkan menghormati kedua lembaga yang tengah memproduksi aturan hukum untuk Pilkada 2024 itu.

Untuk itu, Presiden meminta publik agar memberikan kepercayaan kepada dua lembaga tersebut agar Pilkada berjalan sesuai konstitusi.

Sementara itu Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi membantah pihaknya berencana akan menganulir putusan MK lewat RUU Pilkada yang tengah dibahas.

Baidowi menyebut pembahasan RUU Pilkada tersebut justru untuk mengakomodir putusan MK. Dimana, salah satunya mengenai parpol non-parlemen agar tetap bisa mengusung calonnya sendiri di Pilkada.

Baidowi juga menegaskan DPR memiliki wewenang untuk membuat UU atau Revisi Undang-udang sesuai pasal 20 UUD 1945.

"Jadi ya terserah DPR, tapi kemudian supaya tidak terjadi bentrokan hukum istilahnya atau terjadi kegaduhan politik hukum maka kemudian ada terobososan hukum yang dilakukan," tuturnya.

Diketahui dalam putusannya, MK menurunkan ambang batas pencalonan Kepala Daerah dari parpol yang semula 20 persen, menjadi 7,5 persen untuk wilayah yang berpopulasi 6 hingga 12 juta penduduk.

Namun dalam RUU Pilkada yang tengah digodok di Senayan, DPR mengubah syarat ambang batas 7,5 persen suara tersebut hanya untuk parpol non-parlemen. Sedangkan partai yang mendapatkan kursi di DPRD, diwajibkan tetap mengikuti ambang batas 20 persen suara.(*)

Sumber: kilat
Foto: Presiden Jokowi Tanggapi Putusan MK Soal Pilkada (Instagram/@jokowi)
×
Berita Terbaru Update
close