Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep akan berurusan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak jika faktanya penggunaan pesawat jet pribadi murni bisnis atau fasilitas dari perusahaannya.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang menegaskan akan mengirim surat undangan klarifikasi kepada Kaesang terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet pribadi untuk bepergian ke luar negeri.
"Yang di media kan juga sudah ada informasi terkait dengan kegiatan usaha Mas Kaesang tadi itu. Ya enggak ada persoalan. Misalnya, 'oh enggak ini bagian dari fasilitas yang diberikan oleh perusahaan'. Nggak ada persoalan, berarti bukan korupsi kan, bukan gratifikasi," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat siang (30/8).
Alex menerangkan, urusan putra bungsu Presiden Joko Widodo itu tidak selesai begitu saja jika penggunaan pesawat jet pribadi itu merupakan fasilitas dari perusahaannya.
"Apakah selesai itu? Oh nggak. Kalau itu fasilitas yang diberikan oleh perusahaan, berarti itu adalah bagian dari penghasilan. Biarlah menjadi urusannya Kementerian Keuangan dalam hal ini dari Direktorat Jenderal Pajak," kata Alex.
"Jadi tidak selesai di KPK, tetapi ketika itu bagian dari fasilitas yang diberikan perusahaan, itu menjadi penghasilan buat yang bersangkutan. Dan itu pasti nanti teman-teman dari Ditjen Pajak lah yang akan menindaklanjuti itu," pungkas Alex.
Anak bungsu Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono berada di Amerika Serikat saat di Indonesia ramai demo peringatan darurat. Mereka diduga terbang ke sana memakai jet G650ER milik Garena Singapura.
Demo tersebut merupakan bagian dari gerakan "peringatan darurat" yang viral di media sosial. Gerakan ini menjalar setelah DRP nyaris menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan Pilkada 2024.
Manuver DPR disebut-sebut untuk memuluskan jalan Kaesang yang digadang-gadang ikut maju di Pilkada 2024.
Sumber: rmol
Foto: Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bersama Presiden Joko Widodo/Ist