Kaesang Sudah Urus Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana ke PN Jaksel, Mau Nyalon jadi Wagub di Pilkada Jateng 2024 -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kaesang Sudah Urus Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana ke PN Jaksel, Mau Nyalon jadi Wagub di Pilkada Jateng 2024

Jumat, 23 Agustus 2024 | Agustus 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-23T13:02:58Z

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep rupanya sudah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana untuk menjadi calon Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Permintaan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2024, atau di hari yang sama dia diduga tiba di Los Angeles, Amerika Serikat bersama sang istri, Erina Gudono.

"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8).

Selain surat keterangan tidak pernah dipidana, Kaesang juga mengurus dua surat lainnya. Yakni surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

PN Jakarta Selatan pun telah menerbitkan ketiga surat tersebut. Dalam keterangannya, surat-surat ini akan digunakan Kaesang mencalonkan diri di Pilkada Jawa Tengah 2024. "Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," tegas Djuyamto. 

Tanggal pengajuan surat itu juga bersamaan dengan pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa syarat usia minimum calon kepala daerah harus terpenuhi saat mendaftar sebagai calon.

Artinya, Kaesang tidak meemnuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah di Pilkada Jawa Tengah 2024. Sebab, syarat usia minimum calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun.

Sementara, Kaesang baru akan berulang tahun ke-30 pada 25 Desember mendatang. Atau hampir satu bulan setelah hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang.

Sumber: jawapos
Foto: Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep/Net
×
Berita Terbaru Update
close