Rano Karno dikabarkan akan berpasangan dengan Anies Baswedan untuk maju sebagai Cagub dan Cawagub DKI Jakarta di Pilkada 2024 mendatang.
Kabar tersebut berhembus usai Anies Baswedan dikabarkan telah melakukan pertemuan dengan DPD PDIP pada 24 Agustus 2024 lalu.
"Kunjungan ke DPD PDIP itu kemarin menjadi penebal," ucap Adi Prayitno selaku pengamat politik.
Tak heran banyak yang bertanya-tanya alasan Rano Karno bisa maju sebagai cawagub, sedangkan sebelumnya pernah menjabat sebagai Gubernur Bekasi.
Banyak yang menilai bahwa seorang mantan Gubernur tak bisa mengajukan diri sebagai Calon Wakil Gubernur seperti kabar yang berhembus dilakukan oleh 'Si Doel' saat ini.
Namun faktanya ada aturan dari KPU yang sudah mengatur hal tersebut.
Aturan tersebut telah diatur dalam Undang-undang Pilkada dalam pasal 7 ayat (2).
Disampaikan oleh Dody Wijaya selaku Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI bahwa seorang Cawagub tak boleh berasal dari mantan Gubernur, termasuk untuk daerah Jakarta.
"Undang-undang tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2) yakni dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil Gubernur di daerah yang sama," ujarnya.
Tak hanya itu, aturan tersebut juga Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-undang tentang Pilkada yang mengatur terkait bahwa calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, dan calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
(o) belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/wali kota untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota pada daerah yang sama.
Itulah fakta mengenai aturan yang membuat Rano Karno bisa maju menjadi Calon Wakil Gubernur bersama Anies Baswedan meski sebelumnya pernah menjabat sebagai Gubernur di Banten.(*)
Sumber: kilat
Foto: Anies Baswedan dan Rano Karno yang diduga akan berduet di Pilgub Jakarta 2024 mendatang. (Twitter/ @adrianussatrio)