Keputusan MK Terbaru, Praktisi Hukum: Anies Bisa Diusung PDIP di Pilgub Jakarta -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Keputusan MK Terbaru, Praktisi Hukum: Anies Bisa Diusung PDIP di Pilgub Jakarta

Selasa, 20 Agustus 2024 | Agustus 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-20T16:06:05Z

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 bahwa partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir untuk mengusung calon kepala daerah. Keputusan ini membuka peluang Anies diusung PDIP di Pilgub Jakarta 2024

“Putusan MK terbaru, Anies bisa diusung PDIP. Keputusan MK terbaru membatalkan syarat parpol harus mencapai 20 persen suara di DPRD untuk mengusung kepala daerah,” kata praktisi hukum Damai Hari Lubis kepada redaksi www.suaranasional.com, Selasa (20/8/2024).

Menurut Damai, keputusan MK tersebut berlaku untuk tahun ini. “Seperti keputusan MK yang memberikan peluang Gibran menjadi calon wakil gubernur di Pilpres 2024,” tegasnya.

Kata Damai, keputusan MK itu merupakan kebangkitan hukum di tanah air melawan kezaliman terhadap siapapun pelakunya. “Selamat datang kembali demokrasi,” tegasnya.

Damai meminta rakyat Indonesia tetap mengawal keputusan MK. “Ada kekhawatiran Presiden siapkan Perppu Pilkada yang membatalkan putusan MK tersebut dan disahkan DPR sebelum 27 Agustus 2024.

“Presiden Jokowi dengan kekuasaannya bisa melakukan apa saja termasuk membatalkan keputusan MK tersebut,” pungkasnya.

Sumber: suara
Foto: Damai Hari Lubis (IST)
×
Berita Terbaru Update
close