Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama sejumlah organisasi massa (ormas) Islam mendesak pemerintah untuk mengevaluasi pimpinan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) setelah kontroversi larangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri. Desakan ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Dr. Ikhsan Abdullah, setelah rapat dengan sejumlah pimpinan MUI di Jakarta pada Selasa (27/8/2024).
Menurut Dr. Ikhsan, ormas-ormas Islam telah bersepakat untuk meminta pencabutan surat keputusan BPIP yang melarang penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri.
Keputusan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak kebebasan yang diatur dalam konstitusi dan administrasi negara.
"Karena Pak Yudian (Kepala BPIP) melanggar peraturannya sendiri dengan menghilangkan ketentuan mengenai penggunaan ciput, kita semua sepakat mengusulkan kepada Presiden agar Pak Yudian diberhentikan sebagai kepala BPIP," ujar Dr. Ikhsan dikutip dari laman Resmi MUI, Rabu (28/8/2024).
Selain itu, MUI telah mengirimkan surat kepada Presiden dan melakukan somasi langsung ke BPIP, menuntut penjelasan dan klarifikasi terkait pelarangan jilbab tersebut.
Larangan jilbab bagi Paskibraka putri, yang diatur dalam Keputusan BPIP Nomor 35 Tahun 2024, telah menuai kritik tajam karena dinilai melanggar hak kebebasan. Padahal, dalam Keputusan BPIP sebelumnya pada tahun 2022, penggunaan jilbab untuk Paskibraka putri diperbolehkan.
Desakan MUI dan ormas Islam ini mencerminkan ketidakpuasan terhadap keputusan yang dianggap diskriminatif dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta konstitusi Indonesia.
Sumber: inilah
Foto: Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Dr. Ikhsan Abdullah/Net