KPK Diminta Tak Ragu Usut Keterlibatan Menag Yaqut dalam Kasus Penyimpangan Kuota Haji -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Diminta Tak Ragu Usut Keterlibatan Menag Yaqut dalam Kasus Penyimpangan Kuota Haji

Sabtu, 03 Agustus 2024 | Agustus 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-03T16:12:02Z

Dugaan penyimpangan kuota haji, DPR mendesak KPK segera menelisik dugaan keterlibatan Yaqut Cholil Qoumas.

KPK perlu mengklarifikasi dugaan penyimpangan kuota haji 2024 karena dinilai menambrak ketentuan.

Desakan agar KPK usut penyimpangan kuota haji disampaikan Anggota Komisi III Nasir Djamil pada Sabtu 3 Agustus 2023.

“Pemanggilan terhadap pihak terkait dalam penyelenggaraan haji 2024 bisa saja dilakukan jika telah memenuhi syarat,” ujar Nasir Djamil.

KPK dimibta gerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

“Kami berharap menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," kara Nasir.

"Meskipun, sebagian pihak menilai pelaksanaan ibadah haji tahun ini lebih baik,” kata politikus PKS ini.

Pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji diduga indikasi awal adanya dugaan potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Salah satunya akomodasi, transportasi, bahan makanan, hingga soal kuota khusus yang diberikan Pemerintahan Arab Saudi untuk Indonesia.

“Pansus Angket Haji DPR RI dibentuk sebagai upaya mendalami dugaan penyimpangan yang berpotensi ke arah tindak pidana KKN dalam penyelenggaraan ibadah Haji,” kata Nasir. (*)

Sumber: kilat
Foto: Yaqut Cholil Qoumas/Net
×
Berita Terbaru Update
close