Koalisi Penegak Konstitusi (KPK) melaporkan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan itu dilayangkan lantaran pernyataan Ketua MPR di media yang masih akan mempertanyakan apakah hasil putusan kasasi Mahkamah Agung bersifat eksekutorial. Seperti diketahui, putusan kasasi MA membatalkan putusan PTTUN Jakarta dan PTUN Jakarta mengenai gugatan Fadel Muhammad terkait penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD.
“Langkah Ketua MPR mempertanyakan putusan kasasi MA mencederai marwah dan kehormatan dewan. Kami mengadukan Bambang Soesatyo karena telah diduga melanggar peraturan DPR RI nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR pasal 20 ayat 3 huruf a, ayat 4 huruf b dan e”, ujar Presidium Koalisi Penegak Konstitusi Afandi Ismail di Kompleks Parlemen, Senayan (29/8).
Afandi memaparkan, pencopotan Fadel Muhammad telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) menyusul putusan kasasi MA. Ia menilai, penundaan dan upaya mengulur-ulur waktu pelantikan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang yang mengabaikan putusan kasasi MA.
“Jika saudara Ketua MPR tidak melaksanakan putusan MA tersebut hingga akhir periode masa jabatan MPR yang akan selesai satu bulan ke depan, maka Ketua MPR terang benderang melakukan pembangkangan hukum. Ini preseden buruk. Mencoreng wajah lembaga tinggi negara. Pejabat negara seharusnya memberikan keteladanan, jangan memancing apriori rakyat”, imbuh mantan Ketua Umum PB HMI ini.
Publik sudah cukup marah dengan berbagai dinamika yang mencederai konstitusi akhir-akhir ini. Ulah Ketua MPR tersebut, papar Afandi, akan memperparah kemarahan rakyat karena menambah daftar pejabat yang menjadi aktor dalam ketidakpatuhan pada lembaga hukum. Presidium KPK ini mendesak MKD untuk segera memanggil dan memerikasa Bambang Soesatyo atas indikasi pelanggaran yang dilakukan. “Tadi laporan sudah kita masukkan beserta bukti-bukti pendukungnya. Diterima oleh MKD,” tambahnya.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun menerangkan bahwa kasasi adalah upaya hukum tertinggi yang dilakukan untuk menguji penerapan hukum pada tingkat pengadilan di bawahnya. “Putusan kasasi MA harus langsung dilaksanakan dan tidak perlu menunggu pengajuan atau hasil Peninjauan Kembali. Setelah putusan kasasi dikeluarkan dan inkracht, putusan tersebut final dan mengikat, sehingga pelaksanaan putusan tersebut wajib dilakukan,” tandas Refly
Sumber: fnn
Foto: Koalisi Penegak Konstitusi (KPK)/Net