Perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT Telkom Indonesia yang diusut KPK.
Pada Rabu 7 Agustus 2024 malam, penyidik menetapkan 6 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia.
Penetapan 6 tersangka korupsi di PT Telkom Indonesia usai penyidik melakukan gelar perkara.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, enam tersangka dalam perakara ini berinisial SC, PNS, THL, NG, VAK, dan FT.
“Terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat IT pada tahun 2017-2018 di lingkungan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,” ujar Tessa.
KPK belum membeberkan identitas dan peran para tersangkanya kaeena dalam proses penyidikan.
Saat ini KPK tengah menyidik dua kasus dugaan korupsi di PT Telkom.
Pertama menyangkut pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif di PT Telkom.
Kasus kedua berkaitan pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC).
Dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom, negara diduga mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
Untuk kasus kedua KPK memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.
Sementara VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mendukung upaya hukum KPK.
Dia mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif itu berawal dari audit internal PT Telkom Group.
Manajemen PT Telkom, kata Andri, berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum di KPK. (*)
Sumber: kilat
Foto: Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto/Net