Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyatakan berkomitmen menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024, yang isinya terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, dan juga metode penghitungan syarat batas minimum usia calon kepala daerah (cakada).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers tentang "Tindak Lanjut Pasca Putusan MK terkait Pencalonan Kepala Daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
"Bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan putusan MK," ujar sosok yang kerap disapa Afif itu.
Dia mengklaim, sedari awal putusan MK dibacakan telah disampaikan sikap tegas KPU akan melaksanakan putusan terkait uji materiil Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tentang Pilkada.
"Secara kronologis, tanggal 20 ketika putusan MK dibacakan siang sampai sore, kami menyampaikan bahwa KPU akan melaksanakan putusan MK di malam harinya," urai Afif.
"Kemudian, kami sudah menyiapkan adaptasi atau mengambil subtansi putusan yabg kemudian kami normakan dalam draf PKPU (revisi tentang pencalonan) yang kami kirim ke DPR pada 21 Agustus," sambungnya menegaskan.
Bahkan, lanjut Afif, siang hari tadi dirinya sudah menyatakan sikap KPU akan menindaklanjuti putusan MK, yang bukan hanya terkait threshold dan syarat usia tetapi juga soal kebolehan kampanye di tempat pendidikan.
Hanya saja, dia memastikan KPU harus melalui sejumlah prosedur dalam menindaklanjuti putusan MK. Yaitu, dengan berkonsultasi bersama Komisi II DPR RI dan juga pemerintah yang diwakili kementerian/lembaga terkait.
Afif menjelaskan, langkah konsultasi wajib diambil KPU lantaran pernah dijatuhi sanksi peringatan keras dan peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena saat menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak menjalankan prosedur konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah.
Bahkan akibat dari itu, KPU dicurigai bersekongkol dengan elite politik yang mengusung putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, mengingat Hakim Konstitusi yang saat itu masih menjabat Ketua MK, Anwar Usman, terbukti membuka ruang intervensi pihak luar kepada para hakim untuk bisa memutus menerima perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Tentu belajar dari pengalaman apa yang sudah kita lakukan dan dianggap tidak benar, itu kita benahi. Dan itu membuat kami ambil langkah-langkah putusan MK kami tindaklanjuti, langkah-langkah prosedural yang harus kami tempuh kita akan lakukan," katanya.
"Yang pasti nanti pada 27 -29 Agustus (2024) saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia (dimulai) akan memedomani aturan-aturan PKPU yang juga di dalamnya materi-materi putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin," tambah Afif.
Sumber: rmol
Foto: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, dalam jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis malam (22/8)/RMOL