Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya akan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal UU Pilkada.
"Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," ujar Afifuddin di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Agustus 2024.
Afif menjelaskan pihaknya akan mengubah Pasal 15 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait syarat usia paslon akan mengikuti putusan MK Nomor 70.
KPU, kata Afif, juga akan mengubah formulir pernyataan calon dalam lampiran PKPU tersebut.
Afif mengatakan KPU pusat akan mengirimkan surat edaran kepada jajarannya di KPU di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
"Kita memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani peraturan pendaftaran calon kepada daerah yang akan dimulai 27-29 Agustus," katanya.
Untuk diketahui, aturan batas usia calon kepala daerah ini menjadi polemik setelah MA mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
MA mengubah PKPU yang awalnya mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan paslon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
Berikut pasal PKPU sebelum diubah MA:
Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon
MA mengubah pasal itu menjadi:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.
Putusan MA itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Lewat Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih. (*)
Sumber: kilat
Foto: KPU tegaskan ikuti putusan MK. (Freepik)