Mantan Menko Polhukam Mahfud MD seperti memperingatkan pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana.
Mahfud menanggapi sikap pasangan Dharma-Kun yang sudah dua kali mangkir dipanggil Bawaslu Jakarta soal pencatutan NIK KTP.
Menurut dia, jika pemanggilan ketiga Dharma-Kun tetap tidak datang, maka pencalonannya bisa dibatalkan.
"Jika sdh dipanggil 3 kali, Darma Pongrekun dan Kun Warhana tdk hadir, Bawaslu perlu memutuskan scr in absentia bhw pencalonannya tdk sah krn pencatutan masif KTP scr melawan hukum. Stlh itu dibawa ke proses pidana krn pelanggaran UU PDP, UU ITE, KUHP, dll," kata Mahfud MD di akun X, Senin, 26 Agustus 2024.
Diketahui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bawaslu DKI Jakarta sudah tiga kali memanggil Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari investigasi terkait dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ratusan warga Jakarta.
Banyak warga Jakarta merasa tidak mendukung pasangan tersebut namun tiba-tiba namanya muncul sebagai pendukung Dharma-Kun di situs info pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan pemanggilan Dharma-Kun dilakukan sesuai prosedur.
"Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta telah memanggil Dharma dan Kun sebanyak dua kali. Namun, tidak hadir, hari ini panggilan ketiga. Kami meminta supaya kooperatif," kata Benny Sabdo kepada wartawan, Minggu, 25 Agustus 2024.
Selain memanggil Dharma-Kun, Sentra Gakkumdu juga memanggil KPU DKI Jakarta untuk dimintai keterangan
"Sentra Gakkumdu juga memanggil KPU Jakarta, namun tidak hadir. Hari ini kami panggil kembali. Kami meminta supaya kooperatif," kata dia.
Sejauh ini, Sentra Gakkumdu telah meminta keterangan dari sejumlah pelapor, saksi korban, serta ahli IT dan ahli hukum pidana pemilihan. (*)
Sumber: kilat
Foto: Mahfud MD Ingatkan Dharma-Kun, Tiga Kali Mangkir Dipanggil Bawaslu Soal Pencatutan NIK (Instagram/ @mohmahfudmd)