Mahfud MD Sebut Dharma-Kun Bisa Dijerat Pasal Berlapis Imbas Pencatutan KTP Warga Jakarta -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mahfud MD Sebut Dharma-Kun Bisa Dijerat Pasal Berlapis Imbas Pencatutan KTP Warga Jakarta

Senin, 26 Agustus 2024 | Agustus 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-26T14:56:36Z

Mahfud MD menanggapi calon gubernur dan calon wakil gubernur independen Jakarta yang sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Bawaslu.

Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mangkir dari pemeriksaan Bawaslu terkait dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu DKI Jakarta lantas melayangkan surat panggilan terhadap Dharma-Kun untuk yang ketiga kalinya.

Melihat hal tersebut, Mahfud MD menjelaskan apabila keduanya mangkir lagi, maka Bawaslu harus segera menyatakan pencalonan pasangan itu di Pilgub Jakarta 2024 tidak sah.

"Bawaslu perlu memutuskan secara in absentia bahwa pencalonannya tidak sah," katanya melalui akun Twitter @mohmahfudmd pada 26 Agustus 2024.

Mantan menko polhukam itu mengingatkan bahwa pencatutan data KTP ratusan warga Jakarta sudah termasuk dalam tindakan melawan hukum.

Ada banyak pasal yang dapat menjerat Dharma-Kun, apabila terbukti melakukan kecurangan dalam proses pencalonan mereka untuk Pilkada 2024.

"Pencatutan masif KTP secara melawan hukum. Setelah itu dibawa ke proses pidana karena pelanggaran UU PDP, UU ITE, KUHP," lanjutnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengungkapkan telah meminta keterangan pelapor, saksi korbah, ahli IT.

Bawaslu juga mengaku sudah meminta penjelasan dari ahli hukum pidana pemilihan. (*)

Sumber: rmol
Foto: Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. (Instagram/@mohmahfudmd)
×
Berita Terbaru Update
close