Marisa Putri Tabrak Renti Marningsih hingga Tewas Usai Clubbing, Polisi: Pelaku Konsumsi Pil Ekstasi Lebih dari Satu Kali -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Marisa Putri Tabrak Renti Marningsih hingga Tewas Usai Clubbing, Polisi: Pelaku Konsumsi Pil Ekstasi Lebih dari Satu Kali

Selasa, 06 Agustus 2024 | Agustus 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-06T02:35:39Z

Sosok Marisa Putri, mahasiswi Pekanbaru, Riau saat ini masih menjadi perhatian publik.

Pasalnya, Marisa Putri terlibat kecelakaan maut yang menewaskan seorang wanita bernama Renti Marningsih di Pekanbaru.

Pihak Kepolisian, kembali mengungkapkan sejumlah fakta terbaru terkait tabrakan maut yang dilakukan oleh Marisa Putri hingga menewaskan Renti Marningsih.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kombes Pol. Alvin Agung Wibawa awalnya menjelaskan kronologi awal kecelakaan maut tersebut.

Di mana pada pukul 1 dini hari, Marisa Putri berangkat ke sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru.

"Pada saat di tempat hiburan malam tersebut tersangka mengakui bahwa menelan setengah butir extacy dan meminum minuman beralkohol," kata Alvin seperti dikutip Kilat.com dari kanal YouTube TvOne News Senin, 5 Agustus 2024.

Marisa kata Alvin, berada di tempat hiburan malam tersebut hingga 05.15 WIB.

Saat perjalanan menuju pulang dari tempat hiburan, Marisa membawa mobilnya dengan kecepatan 100 km/jam di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi

Seketika tabrakan maut dari belakang yang menewaskan Renti Marningsih tidak terhindarkan.

"Pada saat tersangka menabrak karena kecepatan penuh itu kendaraan korban sempat terseret sekitar 50 meter kemudian tersangka ini masih jalan terus," ungkapnya.

Seorang driver ojek online menyusul Marisa yang masih mengendarai mobilnya tersebut.

"Sampai dengan persimpangan atau diujung jalan tersangka ini disusul oleh seorang Gojek kemudian memberitahukan bahwa tersangka barusan menabrak, tersangka kemudian kembali ke TKP," sebutnya.

Meski berstatus sebagai mahasiswi dan telah tinggal selama empat tahun di Pekanbaru, Marisa baru menjalani perkuliahannya selama 12 Bulan.

"Yang bersangkutan ini untuk orang tuanya tinggal di salah satu Kabupaten di Rokan Hulu yang berada di wilayah Riau jadi terpisah, tersangka ini sudah sekitar empat tahun di Pekanbaru setahun kuliah, yang tiga tahun lagi masih kita dalami," ucap Alvin.

Selain itu, Alvin menjelaskan Marisa telah mengkonsumsi pil ekstasi tersebut lebih dari satu kali.

Tak hanya itu, Alvin juga mengatakan Marisa merupakan seorang pecandu alkohol.

"Tersangka sudah beberapa kali mengkonsumsi pol extacy ini, sementara untuk ke tempat hiburan malam dan meminum minuman beralkohol itu lumayan sering," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Marisa dijerat pasal 311 ayat 5 dan ayat 1 juncto pasal 10 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp20 juta.

"Kami telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polrestabes Pekanbaru dan untuk masalah narkobanya ini sedang didalami," tuturnya.(*)

Sumber: kilat
Foto: Kolase Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kombes Pol. Alvin Agung Wibawa dan Marisa Putri (Kolase tangkap layar youtube tvone news dan kompas tv)
×
Berita Terbaru Update
close