Kalangan DPR yang menganulir keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024 memicu gelombang protes dan kritik dari berbagai kalangan, terutama mahasiswa. Peristiwa ini menandai babak baru dalam dinamika politik Indonesia, di mana mahasiswa kembali memainkan peran penting sebagai penjaga nilai-nilai demokrasi dan keadilan.
Gerakan mahasiswa pasca Keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024 menunjukkan kekuatan luar biasa, yang ditopang oleh beberapa faktor utama.
Pertama, solidaritas antarmahasiswa, yang terjalin kuat di berbagai kampus dan organisasi mahasiswa. Mereka bersatu dalam menolak keputusan DPR yang menganulir keputusan MK No 60 demi memperjuangkan nilai-nilai demokrasi.
Kedua, kemampuan mobilisasi yang tinggi, terbukti dari berbagai aksi demonstrasi yang dilakukan di berbagai kota di Indonesia. Mahasiswa mampu mengorganisir aksi dengan baik dan memaksimalkan penggunaan media sosial untuk menyebarkan informasi dan mengajak partisipasi.
Ketiga, dukungan publik yang luas diberikan kepada gerakan mahasiswa. Masyarakat menilai bahwa DPR yang menganulir keputusan MK No 60 tidak sesuai dengan semangat reformasi dan berpotensi mengancam demokrasi.
Keempat, kredibilitas mahasiswa sebagai agen perubahan dan pembela demokrasi, yang telah teruji dalam sejarah perjuangan bangsa. Mereka dianggap sebagai representasi suara rakyat yang kritis dan berani menentang ketidakadilan.
Kelemahan
Meskipun memiliki kekuatan yang signifikan, gerakan mahasiswa pasca Keputusan MK No 60 juga menghadapi berbagai kelemahan.
Pertama, kurangnya kesatuan visi dan strategi dalam menyikapi keputusan DPR yang menganulir keputusan MK tersebut. Beberapa kelompok mahasiswa memiliki agenda dan target yang berbeda, sehingga sulit untuk memfokuskan energi dan sumber daya secara efektif. Kedua, struktur organisasi yang belum terintegrasi dengan baik di tingkat nasional. Koordinasi antarkampus dan organisasi mahasiswa masih lemah, sehingga sulit untuk membangun gerakan yang terstruktur dan terarah.
Ketiga, terbatasnya sumber daya, baik finansial maupun personil. Mahasiswa terkadang kesulitan dalam memperoleh dana dan tenaga yang cukup untuk mendukung kegiatan demonstrasi dan advokasi. Keempat, potensi manipulasi oleh pihak tertentu, yang dapat memanfaatkan gerakan mahasiswa untuk kepentingan politik tertentu. Mahasiswa perlu waspada terhadap infiltrasi dan pengaruh dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Peluang
DPR yang menganulir keputusan MK No 60 membuka peluang bagi gerakan mahasiswa untuk memperkuat demokrasi dan memperjuangkan keadilan sosial.
Pertama, meningkatkan partisipasi politik mahasiswa. Gerakan ini mendorong mahasiswa untuk lebih aktif dalam mengawal proses politik dan menuntut akuntabilitas dari para pemimpin. Kedua, memperkuat kontrol sosial terhadap kekuasaan. Mahasiswa menjadi pengawas kritis terhadap kebijakan pemerintah dan lembaga negara, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas.
Ketiga, menarik simpati publik dan meningkatkan kesadaran politik masyarakat. Gerakan mahasiswa mampu membangun opini publik dan mendorong masyarakat untuk terlibat dalam proses demokrasi.
Keempat, memperkuat basis gerakan mahasiswa secara nasional. Gerakan ini menjadi momen penting untuk memperkuat solidaritas dan koordinasi antarmahasiswa di berbagai kampus dan organisasi.
Ancaman
Gerakan mahasiswa pasca Keputusan MK No 60 juga menghadapi berbagai ancaman yang dapat menghambat perjuangan mereka. Pertama, represi dari aparat keamanan, yang dapat berupa pembubaran paksa demonstrasi, penangkapan, atau intimidasi.
Aparat keamanan terkadang menggunakan kekerasan berlebihan untuk menghentikan aksi demonstrasi mahasiswa. Kedua, manipulasi politik dari pihak tertentu yang memanfaatkan gerakan mahasiswa untuk kepentingan politik mereka sendiri. Pihak-pihak yang berkepentingan dapat menyusup ke dalam gerakan mahasiswa dan mengarahkan gerakan tersebut sesuai dengan tujuan mereka.
Ketiga, polarisasi dan perpecahan di internal gerakan mahasiswa, yang dapat melemahkan kekuatan gerakan secara keseluruhan. Perbedaan ideologi dan strategi dapat memicu konflik internal dan menghambat efektivitas aksi demonstrasi. Keempat, hilangnya simpati publik akibat tindakan anarkis atau provokasi dari pihak tertentu. Tindakan anarkis dapat memicu kecaman publik terhadap gerakan mahasiswa dan merugikan perjuangan mereka.
Oleh: Rokhmat Widodo
Mantan aktivis mahasiswa Semarang Era 2000-an
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.