Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Minggu 18 Agustus 2024.
Pernyataan bebas besyarat Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini diungkap oleh pihak Kemenkumham.
Kendati dinyatakan telah bebas dan bisa menghirup udara bebas, Jessica tak lantas dilepas begitu saja.
Ada sejumlah syarat yang tetap harus dijalani Jessica pasca bebas.
Salah satunya adalah keharusan wajib lapor dan ikut bimbingan untuk 8 tahun ke depan.
Syarat kebebasan ini diungkap oleh Kepala Kelompok Kerja Humas Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra.
Dilansir dari YouTube Kompas TV, Deddy mengatakan pasca bebas, Jessica diwajibkan menjalani bimbingan hingga bulan Maret 2032.
Wanita dengan nama lengkap Jessica Kumala Wongso ini juga diharuskan untuk wajib lapor.
"Yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," jelas Deddy.
Diketahui, Jessica sendiri mulai ditahan pada 30 Juni 2016 lalu.
Kala itu, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan vonis pidana selama 20 tahun penjara.
Jessica pun kemudian menjalani tahanan di Lapas perempuan kelas IIA Jakarta.
Namun, karena selama menjalani hukuman, Jessica berperilaku baik, ia mendapatkan remisi hingga pembebasan bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," pungkas Deddy. (*)
Sumber: kilat
Foto: Jessica Wongso bebas bersyarat (Instagra @rumpi_gosiip)