MK Tolak Gugatan Batas Usia, Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024 -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MK Tolak Gugatan Batas Usia, Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024

Selasa, 20 Agustus 2024 | Agustus 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-20T16:06:03Z

Peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada 2024 dipastikan tertutup. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada. 
 
Gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh dua orang mahasiswa Fahrur Rozi, dan Anthony Lee. Mereka menggugat syarat minimal usi pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur.
 
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa calon gubernu berusia paling rendah 30 tahun dan wakil Gubernur. Kemudian berusia minimal 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
 
Aturan ini digugat karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa seseorang maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan, bukan ditetapkan sebagai calon.
 
Berkaca dari putusan MK ini, maka Kaesang tidak bisa maju di Pilkada. Sebab, Kaesang baru genap 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sedangkan penetapan calon dilakukan pada 29 Agustus 2024.
 
Diketahui, DPP Partai NasDem secara resmi mengusung pasangan Komjen Pol Ahmad Luthfi - Kaesang Pangarep sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024. Surat dukungan itu ditandai dengan penyerahan B1KWK dari DPP Partai NasDem.
 
Surat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pertimbangan DPW NasDem Jateng, yang juga mantan Jaksa Agung, HM Prasetyo didampingi jajaran pengurus DPP NasDem Lestari Moerdijat, Sugeng Suparwoto, dan Amelia Anggraini di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (19/8).
  
"Atas nama Ketua Umum Partai NasDem, Bapak Surya Paloh hari ini Senin 19 Agustus 2024 secara resmi kami dari Partai NasDem menyerahkan surat keputusan sebagai pengusung dan pendukung Bapak Luthfi sebagai Calon Gubernur Jateng dan Bapak Kaesang Pangarep sebagi Calon Wakil Gubernur Jateng," kata HM Prasetyo.
 
HM Prasetyo menambahkan, dukungan tersebut merupakan satu ikhtiar bersama dengan para partai pengusung dalam semangat memberi manfaat bagi masyarakat di Jawa Tengah

Sumber: jawapos
Foto: Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
×
Berita Terbaru Update
close