MK Tolak Gugatan Warga Bekasi Soal Syarat Batas Usia Pelamar Kerja, Netizen Auto Geram -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MK Tolak Gugatan Warga Bekasi Soal Syarat Batas Usia Pelamar Kerja, Netizen Auto Geram

Sabtu, 03 Agustus 2024 | Agustus 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-03T03:39:43Z

Penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan warga Bekasi bernama Leonardo Olefins Hamonangan soal syarat batas usia pelamar kerja menjadi sorotan.

MK memutuskan menolak gugatan karyawan swasta terhadap permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mempersoalkan batasan usia pelamar dalam lowongan kerja.

Leonardo meminta MK menguji konstitusional pasal tersebut yang berbunyi: Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.

Menurutnya, pasal tersebut kurang tepat lantaran pemilik usaha dapat menentukan persyaratan lowongan pekerjaan sesuai kehendaknya sendiri.

Ia menilai, kekuasaan yang dimiliki pemilik usaha akan menimbulkan diskriminatif dalam hal persyaratan lowongan kerja seperti usia maksimal, latar belakang pendidikan, dan pengalaman kerja.

Hal-hal tersebut tentu dinilai akan menghambat sebagian calon pekerja yang tidak memenuhi kualifikasi awal.

Dengan begitu pengangguran di Indonesia akan terus mengalami peningkatan.

Dilansir Kilat.com dari antaranews pada Jumat 2 Agustus 2024, hal tersebut ditolak oleh Ketua MK Suhartoyo melalui pembacaan Putusan Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan terkait diskriminasi hak asasi manusia (HAM) telah diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

UU HAM tersebut telah mengkategorikan istilah diskriminasi yang dimaksud yaitu adanya pembatasan, pengucilan atau pelecehan yang didasarkan perbedaan jenis kelamin, bahasa, agama, suku, ras, kelompok etnik, golongan, status sosial, status ekonomi, dan keyakinan politik.

MK menegaskan batas usia, latar belakang pendidikan, dan juga pengalaman kerja bukan merupakan bagian dari diskriminasi.

Penolakan gugatan itu juga didasarkan pada Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan tentang aturan penempatan tenaga kerja dan perlindungan hak-hak mendasar terhadap tenaga kerja.

Selain itu, MK juga menyebut Pasal 5 UU Ketenagakerjaan telah mengatur larangan diskriminasi terhadap tenaga kerja.

Putusan MK terhadap penolakan gugatan syarat batas usia pelamar kerja itu seketika menjadi sorotan publik.

Seperti yang terlihat dalam unggahan Instagram @infokrw dikutip Kilat.com pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Tidak sedikit netizen yang memberikan komentar pedas terhadap keputusan MK tersebut.

"Kalo kerja gak boleh,kalo nyapres boleh," tulis johan.adi***.

"Intinya kalo udah umur 25 ga boleh kerja bolehnya nganggur," balas danielleksa***.

"MK mah bisanya cuma ngrubah persyaratan umur buat bisa nyalonin jadi wakil presiden," timpal andrian.ud***.

"Alhamdulillah, umurku 35thn masih bisa ngelamar kerja dan gaji besar. Terima kasih Singapore i love kerja di luar negeri," ujar niarusm***. (*)

Sumber: kilat
Foto: MK tolak permohonan batas usia pelamar kerja. (mkri.go.id)
×
Berita Terbaru Update
close