MKMK Sebut Rapat RUU Pilkada di Baleg DPR RI Bentuk Pembangkangan Konstitusi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MKMK Sebut Rapat RUU Pilkada di Baleg DPR RI Bentuk Pembangkangan Konstitusi

Kamis, 22 Agustus 2024 | Agustus 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-22T07:52:52Z

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menilai rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merupakan bentuk pembangkangan konstitusi.

Baleg DPR RI dinilai secara telanjang melakukan pembangkangan terhadap konstitusi karena mengabaikan putusan MK.

"Pembangkangan secara telanjang terhadap konstitusi. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang oleh konstitusi ditugasi untuk mengawal UUD 1945," ujar Palguna kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus 2024.

Palguna mengatakan pembangkangan terhadap konstitusi ini dapat dilihat dari hasil rapat Baleg DPR. Namun, dia menjelaskan hasil rapat Baleg tersebut.

Menurut Palguna, MK saat ini tidak memiliki wewenang apapun dengan yang terjadi di DPR RI. Palguna menyerahkan kepada elemen masyarakat dan kalangan sosial untuk melihat apa yang tengah terjadi saat ini.

"MK adalah pengadilan yang baru bisa bertindak kalau ada permohonan," katanya.

Hari ini, Baleg DPR RI bersama pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Baleg mempercepat pembahasannya setelah putusan MK mengenai uji materi Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.

Pada putusan tersebut, MK sudah menurunkan ambang batas untuk pencalonan kepala daerah yang awalnya harus didukung dengan minimal 20 persen dari partai politik pemilik kursi DPRD, namun berubah menjadi dukungan partai politik yang memiliki suara sah dengan perolehan suara 6,5 hingga 10 persen dari total suara sah dan disesuaikan dengan jumlah dari penduduk yang ada di provinsi, kabupaten, atau kota.

Kemudian MK juga telah memutuskan bahwa syarat untuk calon gubernur dan wakil gubernur dengan nilai usia 30 tahun yang terhitung sejak pendaftaran pasangan calon, tetapi Baleg DPR RI malah menyiasati keputusan MK tersebut dengan perubahan pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada dengan merumuskan batas usia dari calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun yang terhitung sejak pelantikan pasangan calon tersebut.

Rumusan baleg untuk pasal 40 UU Pilkada itu pun mengatur ambang batas pencalonan dengan besaran 6,5 sampai dengan 10 persen suara sah yang hanya berlaku untuk para partai politik non-kursi di DPRD. 

Sedangkan, ambang batas pencalonan bagi partai pemilik kursi di DPRD adalah sebesar 20 persen dari jumlah kursi di Dewan atau 25 persen dari perolehan suara sah. (*)

Sumber: kilat
Foto: Ilustrasi rapat MKMK RUU Pilkada. (MKRI.id)
×
Berita Terbaru Update
close