Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap AP, pemeran pria dalam video asusila bersama anak musisi, Audrey Davis di rumahnya di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur pada Sabtu 10 Agustus 2024.
Di hadapan penyidik, AP sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya yang telah menyebarkan video asusila bersama Audrey Davis.
Polisi turut mengamankan barang bukti dua unit handphone, flashdisk, laptop, dan akun email.
Pada saat pemeriksaan ponsel AP, Polisi menemukan jejak digital rekaman pornografi milik AP dan Audrey yang masih utuh.
Kemudian penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap AP
AP kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
AP bersama kuasa hukumnya melakukan pemeriksaan atas kasus penyebaran video asusila milik Audrey.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AP merupakan mantan kekasih AD.
AP kemudian ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyebaran video asusila tersebut.
Diketahui, motif AP menyebarkan video asusila bersama AD lantaran sakit hati diputuskan.
Dengan memposting video tersebut ke pengguna media sosial, AP berniat mempermalukan Audrey.
"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin 12 Agustus 2024.
AP menyebarkan video asusila dirinya sendiri dengan Audrey ke media sosial X dengan maksud mempermalukan Audrey.
Dan AP mengakui bahwa dia sengaja merekam video asusila tersebut secara diam-diam.
Proses perekaman video porno itu juga telah beberapa kali dilakukan oleh AP terhadap Audrey Davis di rumah dari AP.
Atas perbuatannya AP dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(*)
Sumber: kilat
Foto: Motif AP Pelaku Penyebar Video Asusila Audrey Davis