Oknum Polisi Diadili, Rampas Motor Warga dan Minta Tebusan Rp 10 Juta usai Pesta Sabu Bareng Teman -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Polisi Diadili, Rampas Motor Warga dan Minta Tebusan Rp 10 Juta usai Pesta Sabu Bareng Teman

Sabtu, 24 Agustus 2024 | Agustus 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-24T07:34:37Z

Agus Sugeng Priyanto dan Roji, yang sehari-hari bertugas sebagai polisi di Polres Probolinggo, memutuskan untuk melakukan "operasi" ke Madura.

Tapi alih-alih menangkap pengguna sabu, mereka malah berniat meraup uang hingga akhirnya berlanjut merampas motor korban.

Anehnya lagi, sebelum menggerebek, mereka malah pesta sabu terlebih dulu.

Agus kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. JPU Yustus One Simus Parlindungan dalam dakwaannya menjelaskan bahwa pada Minggu (7/5), Agus dihubungi oleh Roji untuk melakukan penangkapan pelaku narkoba tanpa surat perintah tugas.

Agus dan Roji kemudian sepakat untuk bertemu di rumah teman mereka, Erwin Pranata, di Bangkalan.

Di rumah Erwin, sudah ada tiga orang lainnya yaitu Baharudin, Moh. Ramli, dan Angga.

Keenamnya kemudian menggelar pesta narkoba di rumah tersebut.

Dalam keadaan 'tinggi' Roji mengusulkan ide menangkap seseorang bernama Rahmat. Dia mendapat informasi kalau Rahmat dari Bangkalan akan menuju Surabaya.

Skenario diatur Agus dan Roji berboncengan motor yang akan mengeksekusi korban, sedangkan tiga orang lain mengendarai motor di belakang mereka.

Informasi itu A1 alias terbukti akurat. Rahmat ternyata ke Surabaya mengajak teman, Samsul dengan boncengan naik motor matik. Keduanya dibuntuti.

Sampai akhirnya di pom bensin Demak mereka berenam langsung mendekati Rahmat.

"Terdakwa Agus dan Roji berteriak polisi jangan bergerak, sambil menodongkan senjata airsoftgun ke arah Rahmat," kata JPU Yustus.

Rahmat dan Samsul dipaksa naik ke sepeda motor keenam pelaku secara terpisah. Sedangkan sepeda motor Honda Scoopy milik Rahmat dikendarai Angga.

Rahmat dan Samsul diajak ke rumah kosong di Bogowanto Surabaya.

Namun, saat Agus dkk menggeledah kedua korban, mereka tidak menemukan barang bukti narkoba yang dicari.

Lantaran dari awal niatnya sudah uang dan uang, dua korban dipukuli.

Roji meminta Rahmat menelepon istri mengirim uang tebusan Rp 10 juta agar bisa dilepaskan.

Namun, istri korban hanya bisa mentransfer Rp 1,5 juta.

Setelah itu, Agus dkk membawa Rahmat dan Samsul dan menurunkan keduanya di Stasiun Pasar Turi.

Sepeda motor milik Rahmat lalu mereka bawa kabur dan dijual ke penadah di Bangkalan. 

Hasilnya mereka bagi berenam. Tentu saja, Rahmat tak tinggal diam dan melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Erwin dan Baharudin berhasil ditangkap terlebih dahulu, disusul oleh Agus.

Sedangkan, tiga orang lain kini sedang dalam pengejaran.

Sumber: tribunnews
Foto: Agus Sugeng Priyanto, oknum polisi (pojok kiri atas), diadili kasus perampasan motor/TribunJatim.com/Tony Hermawan
×
Berita Terbaru Update
close