Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dibuka pada 20 Agustus 2024.
Dilansir dari situs menpan.go.id, seleksi CPNS di lingkungan Kemenpan RB dibuka untuk 61 formasi.
Pembukaan seleksi CPNS itu tertuang dalam Surat Pengumuman No. B/54/S.KP.01.00/2024 tentang Seleksi CPNS di lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2024.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Kemenpan RB, Rini Widyantini.
"Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP/NIK pada KK dan Nomor KK,” bunyi surat tersebut, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Bagi para pelar, sebaiknya terlebih dahulu dapat memahami persyaratan agar lolas tahapan seleksi CPNS.
Persyaratan tersebut diantaranya berupa sejumlah kelengkapan dokumen bagi pelamar yang mengikuti tahapan seleksi.
Dokumen yang perlu dipersiapkan bagi para calon pelamar seleksi CPNS di lingkungan Kemenpan RB diantaranya yakni surat lamaran dengan format terlampir, KTP, ijazah asli; transkrip nilai asli, surat akreditasi perguruan tingg, pasfoto dengan latar belakang berwarna merah, daftar riwayat hidup, serta sertifikat TOEFL/IELTS.
Untuk beberapa formasi jabatan, juga terdapat dokumen yang tersendiri yang harus diunggah sehingga pelamar diminta untuk teliti dalam membaca dokumen sesuai persyaratannya.
Tak hanya itu, seleksi CPNS bagi pelamar berkebutuhan khusus dan umum turut memiliki persyaratan berupa putra dan putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude, penyandang disabilitas Papua, dan Kalimantan.
Adapun syarat umum dalam seleksi CPNS ini adalah WNI yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang dibutuhkan dengan menunjukkan sertifikasi keahlian tertentu sesuai dengan persyaratan jabatan.
Pelamar juga tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
Untuk menjadi ASN di lingkungan Kemenpan RB, pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI termasuk penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tak hanya itu, pelamar juga harus bersedia mengabdi di Kemenpan RB dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak terhitung mulai tanggal menjadi PNS.
Pada seleksi kali ini, pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi CPNS Tahun Anggaran 2023.
Adapun untuk jenis tes seleksi kali ini adalah seleksi administrasi, SKD, dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Kementerian PANRB menggarisbawahi bahwa pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
Maka para pelamar maupun keluarganya diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak lain yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan uang ataupun dalam bentuk lain.
“Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan,” tulis surat tersebut.
Sumber: tvonenews
Foto: Ilustrasi Selski CPNS Sumber : Dok. menpan.go.id