Pemilik Daycare Aniaya Balita di Depok Tak Berkutik Ditangkap Polisi, Status Tersangka -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemilik Daycare Aniaya Balita di Depok Tak Berkutik Ditangkap Polisi, Status Tersangka

Kamis, 01 Agustus 2024 | Agustus 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-01T05:11:21Z

Wanita bernama Metta Irianti yang merupakan pemilik tempat penitipan anak atau Daycare Wensen School di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, tidak berkutik saat ditangkap polisi di rumahnya.

Metta resmi berstatus tersangka kasus penganiayaan  balita inisial MK yang masih berusia dua tahun. MK tak lain adalah anak yang dititipkan di Daycare milik Metta.

"Iya, jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan, penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," kata Kapolres Depok, Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Kamis malam (31/7).

Kapolres Depok, Kombes Arya Perdana/Repro

Menurut Arya, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya lebih dulu melakukan gelar perkara. 

"Tapi yang tadi ini penangkapan, kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan, gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan," kata Arya.

Saat ini Metta telah berada di Polres Depok dan akan dimintakan keterangan. 

"Jadi statusnya ya sudah tertangkap kita ambil keterangannya sekarang," kata Arya.

Metta terancam dipersangkakan dengan pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Sumber: rmol
Foto: Metta Irianti/Net
×
Berita Terbaru Update
close