Pengamat Politik Khawatirkan Hal Ini Jika DPR Anulir Putusan MK Soal Pilkada 2024 -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengamat Politik Khawatirkan Hal Ini Jika DPR Anulir Putusan MK Soal Pilkada 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 | Agustus 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-22T16:53:09Z

Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang tengah dibahas oleh Baleg DPR, diperkirakan akan menganulir putusan MK yang baru dikeluarkan.

RUU Pilkada yang tengah dikebut oleh Baleg DPR usai munculnya putusan MK, mendapatkan tanggapan dari pengamat politik Adi Prayitno.

Adi awalnya menyoroti putusan MK yang menjadi angin segar bagi PDIP. Namun dengan adanya, percepatan pembahasan RUU Pilkada oleh Baleg DPR, membuat publik menjadi bingung

Pasalnya, isi RUU Pilkada yang disetujui mayoritas fraksi di DPR, berlawanan dengan putusan MK yang disahkan pada Selasa, 20 Agustus 2024 lalu.

"Saya kira nanti pasti ada narasi pertarungan hukumnya pasti, partai-partai seperti PDIP akan menggunakan Mahkamah Konstitusi putusannya yang kemarin itu sebagai basis legitimasi untuk mencalonkan kandidat tertentu," kata Adi seperti dikutip Kilat.com dari kanal YouTube KompasTV Kamis, 22 Agustus 2024.

PDIP kata Adi, akan mengandalkan putusan MK di Pilkada 2024 lantaran tidak memiliki mitra koalisi untuk mengusung calonnya.

Diketahui sebelumnya, MK menurunkan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik yang awalnya 20 persen menjadi 7,5 persen untuk wilayah berpopulasi 6 hingga 12 juta penduduk.

Sedangkan Baleg DPR hanya membolehkan parpol non parlemen untuk mengusung calonnya di Pilkada 2024. Adapun partai yang berhasil lolos ke parlemen dalam RUU tersebut, diwajibkan mengikuti ambang batas 20 persen itu.

"Tapi kalau KPU misalnya menolak dengan alasan Undang-undang Pilkada yang hari ini disahkan di Baleg, ini tentu akan jadi tubrukan, satu sisi misalnya PDIP menggunakan putusan MK kemarin, tapi KPU akan menggunakan Undang-undang Pemilu yang baru," ujarnya.

Adi lantas mengungkapkan kekhawatirannya usai adanya dua produk hukum yang berlaku yakni RUU Pilkada yang akan disahkan oleh Baleg DPR, dan putusan MK.

Kekhawatiran yang dimaksud yakni potensi terjadinya eskalasi yang kian memanas. Terlebih produk hukum tersebut nantinya akan berpengaruh pada 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak pada tahun ini.

"Karena per hari ini belum ada penjelasan hukum yang secara eskalatif untuk memutus kebingungan," tuturnya.(*)

Sumber: kilat
Foto: Demonstrasi Kawal Putusan MK di Depan Gedung DPR RI, Senayan, Kamis 22 Agustus 2024. (kilat.com/Ilham Syaputra)
×
Berita Terbaru Update
close