Pengamat: Putusan MK 60 Soal Pilkada Untungkan Semua Parpol Bukan hanya PDIP -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengamat: Putusan MK 60 Soal Pilkada Untungkan Semua Parpol Bukan hanya PDIP

Kamis, 22 Agustus 2024 | Agustus 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-22T16:53:04Z

Pengamat Politik Citra Institute Yusak Farchan menilai, putusan MK 60 bukan hanya menguntungkan PDIP, tetapi semua parpol termasuk parpol yang tidak punya kursi.

Dengan putusan MK 60, 8 parpol di Jakarta semua bisa mengajukan Cagub-Cawagub tanpa harus berkoalisi.

Yusak mempertanyakan alasan PKS bersusah payah mencari mitra koalisi atau bergabung ke KIM jika bisa mengajukan sendiri berdasarkan putusan MK.

"Partai-partai lebih memilih formula yang ada dalam norma hukum di UU Pilkada (syarat 20% kursi/ 25 % suara sah) karena kepentingan politik jangka pendek," kata Yusak, Kamis 22 Agustus 2024.

Kepentingan jangka pendek itu tawaran untuk bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.

Diketahui, di Pilgub Jakarta sebelum adanya putusan MK 60, telah terbentuk KIM plus yang terdiri dari 12 parpol.

KIM plus mengusung Ridwan Kamil dan Suswono untuk maju di Pilgub Jakarta.

Sementara nama Anies Baswedan yang sebelumnya digadang-gadang maju dengan dukungan PKB, PKS dan NasDem batal. Tiga parpol ini memilih bergabung KIM plus.

Sementara PDIP juga tidak bisa mengusung calonnya di Pilgub Jakarta karena terhalang treshold Pilkada. (*)

Sumber: kilat
Foto: Mahasiswa UI Menuju Gedung DPR RI, Senayan, Kamis 22 Agustus 2024 ikut demonstrasi kawal putusan MK. (kilat.com/Ilham Syaputra)
×
Berita Terbaru Update
close