Peraturan Pemerintah Penyediaan Alat Kontrasepsi Buat Pelajar dan Remaja Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Bunyinya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Peraturan Pemerintah Penyediaan Alat Kontrasepsi Buat Pelajar dan Remaja Diresmikan Presiden Jokowi, Ini Bunyinya

Selasa, 06 Agustus 2024 | Agustus 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-06T13:30:42Z

Presiden Jokowi diketahui telah meneken Peraturan Pemerintah terkait salah satu poinnya adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aturan yang telah diteken Presiden terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja ini jadi salah satu upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.

Untuk penjelasan terkait kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sudah tertuang di Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28.

Di dalam ayat tersebut, membahas upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja mulai dari pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, dan pelayanan kesehatan reproduksi.

Lalu pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (4).

Di dalam ayat tersebut, salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja yakni dengan menyediakan alat kontrasepsi masuk dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e.

Tak hanya penyediaan alat kontrasepsi saja, untuk deteksi dini sampai dengan konseling pun jadi salah satu bentuk pelayanan kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja.

Begini bunyi pasal dan ayat terkait kesehatan reproduksi buat usia sekolah dan remaja.

Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024: "(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: (a) deteksi dini penyakit atau skrining; (b) pengobatan; (c) rehabilitasi; (d) konseling; dan (e) penyediaan alat kontrasepsi,"

Itu tadi isi PP terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja yang telah diteken oleh Presiden Jokowi. Gimana menurutmu?(*)

Sumber: kilat
Foto: Presiden Jokowi/Net
×
Berita Terbaru Update
close