Pimpinan DPR Pastikan Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pimpinan DPR Pastikan Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub

Kamis, 22 Agustus 2024 | Agustus 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-22T16:52:58Z

Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024 menjadi dasar aturan yang akan diberlakukan di Pilkada Serentak 2024 terus bergulir.

Badan Legislasi (Baleg) DPR kemudian melakukan pembahasan revisi UU Pilkada yang kemudian disahkan melalui Rapat Paripurna (Rapur) DPR.  

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyoroti polemik ini dengan menyatakan bahwa hari ini gagal dilakukan Rapur DPR karena tidak memenuhi kuorum.

Dasco pun menegaskan bahwa pada Selasa (27/8) mendatang maka yang berlaku adalah Putusan MK 60 dan 70. 

“Bahwa pada hari ini, Kamis 22 Agustus 2024 pada jam 10.00 Wib  setelah mengalami penundaan 30 menit, tadi sudah diketok, bahwa revisi UU pilkada tidak dapat dilaksanakan. Batal dilaksanakan,” jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8). 

“Maka dari itu sesuai mekanisme yang berlaku, rapat paripurna mengikuti tahapan-tahapan yang ada di DPR. Pada Selasa 27 Agustus, kita pendaftaran Pilkada telah dimulai, karena kita patuh dan taat pada peraturan, karena RUU pilkada belum berlaku, maka yang berlaku adalah Putusan MK,” tambahnya. 

Sebelumnya beredar info bahwa putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep yang hendak maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) akhirnya terganjal dengan putusan MK tersebut.

Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994, pada 27-29 Agustus 2024 mendatang belum genap berusia 30 tahun.

Dalam putusan perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan perseorangan bernama Antony Lee dan Fahrur Rozi, MK mempertegas aturan syarat batas usia calon kepala daerah yang sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, yang mengamanatkan usia minimum calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun, serta calon bupati-wakil bupati dan calon walikota dan wakil walikota 25 tahun, terhitung genap ketika ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

Bukan justru seperti yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) atas perkara nomor 23 P/HUM/2024, yang memerintahkan KPU mengubah bunyi aturan syarat minimum usia cakada bukan berpatokan pada penetapan cakada oleh KPU, tetapi berdasarkan tanggal pelantikan cakada terpilih.

Namun, karena adanya putusan MK atas perkara nomor 70/PUU-XXII/2024, maka aturan penghitungan batas minimum usia cakada yang berpatokan pada hari pelantikan tidak lagi dapat dipedomani KPU, dan dimasukkan kepada PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. 

Dengan demikian pupus harapan Kaesang untuk berlaga pada kontestasi Pilgub 2024. Sebelumnya Kaesang digadang-gadang menjadi bacawagub di Jakarta atau Jawa Tengah, bahkan Jawa Barat. 

Sumber: rmol
Foto: Kaesang Pangarep/Net
×
Berita Terbaru Update
close