Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Bantul turut melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Bantul atas dugaan ujaran kebencian.
Sekira pukul 14.00 WIB, wakil ketua DPC PKB Bantul Muhammad Agusalim, Johan Munandar beserta anggota DPRD Bantul Suradal mendatangi Mapolres Bantul.
Agusalim mengatakan, pelaporan mantan Sekjen PKB itu karena pernyataan yang dianggap menyinggung PKB.
"Berdasarkan pernyataan Lukman Edy di beberapa media, ada unsur kebohongan serta pencemaran nama baik PKB," katanya ditemui di Mapolres Bantul, Jumat, 09, Agustus, 2024.
Dalam pernyataan itu, kata dia, Lukman Edy menyinggung terkait transparansi laporan keuangan di internal PKB tanpa bukti konkrit. Selain itu, Lukman Edy juga dianggap mengintervensi PKB dengan memberikan informasi bohong kepada masyarakat.
"Sehingga apa yang disampaikan itu merugikan Partai Kebangkitan Bangsa," katanya.
Adapun, pelaporan serupa juga dilakukan oleh pengurus PKB di sejumlah daerah, diantaranya DPC PKB Kota Yogyakarta, DPC PKB Kabupaten Gunungkidul, DPC PKB Kabupaten Kulonprogo dan DPC PKB Kabupaten Sleman.
Sebelumnya juga DPP Partai PKB mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan eks Sekjen PKB Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri tertanggal 5 Agustus 2024.
Sumber: suara
Foto: PKB Bantul Laporkan Lukman Edy ke Polres Bantul. [istimewa]